NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Usai menyerahkan dokumen rekomendasi temuan Pansus I TTG ke Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Donggala serta di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pekan lalu, kini para anggota DPRD Donggala berangkat lagi ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Kedatangan rombongan Ketua dan anggota DPRD Donggala ke KPK juga menyerahkan dan mengajukan pengaduan secara resmi terkait rekomendasi Pansus I TTG DPRD Donggala. Karena dalam dokumen rekomendasi itu, di simpulkan telah terjadi dugaan korupsi Dana Desa dalam pelaksanaan proyek pengadaan Peralatan Teknologi Tepat Guna (TTG) di desa se-Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Di gedung markas anti rasuah itu, Takwin dan para anggota DPRD Donggala di terima Kasatgas Korsupga Wilayah IV KPK, Niken Aryati dan Kasatgas Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat, Muhammad Sopan Hadi. Dokumen rekomendasi TTG tersebut di serahkan langsung Takwin kepada Niken di ruangan Auditorium Pusat Edukasi Anti Korupsi, demikian di sampaikan dalam rilisnya di kirim via pesan WhatsApp. Senin (14/06/2021).
Setelah penyerahan dokumen rekomendasi Pansus I TTG DPRD Donggala usai, di lanjutkan diskusi dan presentasi untuk membedah seluruh isi rekomendasi secara detail. Di pandu langsung oleh Niken Aryati selaku Kasatgas Korsupga bersama Muhammad Sopan Hadi sebagai Kasatgas PLPM-KPK, Ketua dan Anggota Dewan Donggala memaparkan kasus tersebut.
Saat pemaparan dan diskusi terkait skandal Dana Desa di Donggala di Gedung Merah Putih yang berlangsung selama lebih dari 3 jam itu, Takwin menjelaskan ini merupakan amanah rakyat melalui Lembaga DPRD Donggala, berharap agar ditindak lanjuti oleh KPK dari segi aspek hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat di Donggala.
Demikian pula di jelaskan, Muhammad Taufik mantan Ketua Pansus I TTG DPRD Donggala secara detail menjelaskan alur dan proses terjadinya dugaan praktik korupsi di balik pelaksanaan proyek pengadaan TTG di desa-desa di Kabupaten Donggala.
“Mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pembayaran hingga pemanfaatan peralatan TTG, indikasinya tidak berjalan sesuai prosedur aturan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.” Jelasnya.
Dalam pelaksanaannya tegas Taufik, proyek yang di danai dari DD di masing-masing desa se-Kabupaten Donggala itu, berpotensi merugikan negara. Ini terungkap ketika tim Pansus I TTG DPRD Donggala turun ke seluruh desa, di temukan ketidak patutan dan berdampak menimbulkan kerugian Keuangan Negara atas penggunaan Dana Desa senilai Rp.4 Milyar lebih. harapan kami, KPK bisa mendalami dan menindak lanjuti kasus ini.
Dalam pemaparan dan diskusi bedah kasus tersebut Niken Aryati menyatakan, potensi korupsi Dana Desa dengan cara modus penyeragaman APBDes di desa-desa bukan hal baru. Ini sudah banyak terjadi dan sudah banyak pula yang ditindaklanjuti oleh KPK-RI. Namun, sangat disayangkan jika hal ini masih terus menerus terjadi dan dilakukan.
Melalui Kasatgas Kasatgas Korsupga Wilayah IV KPK berjanji akan mendalami kasus yang terjadi di Donggala tersebut. Menurut Niken, KPK akan menindak lanjuti rekomendasi DPRD Donggala dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Senada dengan Niken Aryati, Kasatgas Penangan Laporan Masyarakat KPK, Muhammad Sopan Hadi juga menyatakan, prinsipnya laporan Pansus DPRD Donggala akan di tindak lanjuti melalui kajian dan pendalaman. Karena konsep KPK-RI pada upaya pencegahan dan penindakan korupsi akan berjalan paralel.
Pada akhir sesi tanya-jawab, pemaparan dan pendalaman kasus TTG tersebut, pihak KPK-RI mengapresiasi Lembaga DPRD Donggala yang berinisiatif untuk melaporkan dugaan korupsi Dana Desa demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Donggala.
Meski di sela-sela diskusi ada terungkap ada ancaman kepada beberapa anggota dewan, akan tetapi segala intimidasi atau pesan teror tidak membuat mundur dan batal membawa dokumen rekomendasi kasus TTG ke KPK, anggota DPRD Donggala tetap konsisten menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Kata Taufik.
Diungkapkan Taufik, bentuk teror dan intimidasi yang dia rasakan hari ini melalui isterinya nota bene tercatat sebagai ASN Pemkab Donggala. “Saat ini, isteri saya di ancam akan dimutasi ke daerah terpencil oleh Bupati Donggala. Ancaman yang sama juga di alami keluarga anggota dewan yang berangkat ke KPK RI.” Pungkasnya dalam rilis tersebut.
Tim Liputan StrategiNews.co Sulteng.












