NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Para nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih berjuang menuntut haknya yang belum dibayarkan perusahaan.
Waktu sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga kini kejelasan pengembalian dana tabungan Nasabah Korban PT. Minna Asset Padi Management (MPAM) masih tidak jelas.
Mereka juga tetap menuntut pembayaran hasil likuidasi reksa dana yang telah dibubarkan OJK.
Para nasabah Minna Padi menilai perusahaan telah melanggar peraturan-peraturan OJK sehingga 6 produk reksa dana tersebut dibubarkan dan dilikuidasi.
Sebanyak enam reksa dana tersebut ialah, Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton II. Reksa dana tersebut dibubarkan pada 25 November 2019.
Perusahaan telah melewati masa pembayaran yang telah dijanjikan. Para nasabah menilai terlalu banyak kompromi yang dilakukan oleh perusahaan ini kepada OJK, namun nasabah tak kunjung mendapatkan kejelasan,”kata Jackson dalam preskon yang diadakan di Hotel Borobudur, Jum’at (11/06/21).
Dia mengungkapkan masalah yang dialami oleh perusahaan bukan gagal bayar, melainkan produk yang tak sesuai dengan ketentuan OJK.
“Nasabah korban MPAM berharap OJK bertindak tegas dengan memerintahkan MPAM untuk tunduk dan patuh pada ketentuan undang undang dan segera membayar apa yang menjadi hak nasabah korban MPAM,”tegasnya
Selain itu, nasabah juga berharap OJK benar benar bertindak tegas sebagai regulator, monitoring dan menjalankan fungsi perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan dan pidato Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 January 2021.
“Nasabah korban MPAM juga mohon bantuan dari yang Mulia Pimpinan dan Anggota KOMISI IX DPR-RI untuk mengawal kasus ini hingga selesai, memohon juga kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga penegakan hukum di bawahnya agar dapat turun tangan dan melindungi seluruh nasabah korban lembaga jasa keuangan yang merugikan kepentingan rakyat banyak;”Tutup Jackson.
Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 1991-1996, Hasan Zein Mahmud turut angkat suara dalam kasus ini. “Saya merasa punya andil dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Saya tidak rela pasar modal yang sudah dibangun menjadi ajang judi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Dia menghimbau agar para nasabah dan pihak MPAM segera menyelesaikan masalah. “Jangan atasi pelanggaran dengan pelanggaran hukum juga. Kenalilah medan sebelum anda masuk ke medan. Untuk para investor pun, jangan berharap cepat kaya sehingga mudah teriming-imingi,”
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arman Nefi menilai dalam kasus seperti ini dibutuhkan iktikad baik dari para pihak berdasarkan tindakan, bukan hanya sekedar niat dan omongan.
“Setelah kejadian seperti ini, ada tidak musyawarah mufakat? Sepertinya tidak dilakukan,” katanya dalam talk show “Minna Padi: Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar?”
Menurutnya, jalur pidana bisa ditempuh tetapi harus jadi opsi paling akhir. Sebelum ke ranah pidana, meskipun kasusnya sudah memenuhi syarat, sebaiknya para pihak melakukan mediasi.
Jika tidak tercapai kesepakatan, bisa menempuh jalur arbitrase sebagaimana tertuang dalam kontrak investasi yang tertulis di prospektus reksa dana.
Di sisi lain, lanjutnya, OJK sebenarnya bisa bertindak lebih tegas menjalankan kewenangan besar yang selama ini dimiliki.
(manto)












