Hak Jawab dan Klarifikasi PT Kahayan Karyacon atas Berita Soal Kisruh PT. Kahayan Karyacon, Akhirnya Direktur Leo Handoko Buka Suara”,

Terkait berita berjudul “Soal Kisruh PT. Kahayan Karyacon, Akhirnya Direktur Leo Handoko Buka Suara”, yang diunggah di media Nusantara-news.co, pada 16 Maret 2021, berikut ini disampaikan hak jawab dari Kantor Hukum Suhardja & Partners, mewakili Mimihetty  Layani sebagai kliennya berdasarkan surat no : 013/LTR/S&P/VI/2021, perihal Hak Jawab dan Klarifikasi

Bahwa berdasarkan hasil sidang di Dewan Pers pada 20 Mei 2021, Media Online Newsmetropol.com dan Nusantara-news.co selaku Teradu wajib memuat hak jawab disertai dengan permintaan maaf dan klarifikasi kepada Mimihetty Layani terkait pemberitaan yang telah dipublikasikan oleh Media Online Potretsatu.com pada tanggal 16 Maret 2021, dengan judul tulisan : “Soal Kisruh PT. Kahayan Karyacon, Akhirnya Direktur Leo Handoko Buka Suara”, seluruh isi berita tersebut TIDAK BENAR semua, berikut adalah hak jawab kami

1. Bahwa terkait dengan pemberitaan mengenai dana yang diberikan sebesar 40 Milyar oleh Mimihetty Layani untuk membangun perusahaan tanpa syarat apapun, namun, Leo diminta untuk merahasiakan dari suami Mimihetty, yaitu Soedomo Megonoto
adalah TIDAK BENAR, terkait hal tersebut pemberian modal tersebut diberikan untuk membangun PT. Kahayan Karyacon tentu dengan tujuan mendapatkan suatu keuntungan, syarat-syarat pembentukan perusahaan telah tertuang di dalam undangundang perseroan, sehingga sudah sepatutnya direksi menjalankan perusahaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tertuang di dalam undang-undang perseroan dan anggaran dasar, serta modal yang diberikan tersebut sudah diketahui oleh suami Mimihetty Layani karena uang tersebut berasal dari suami Mimhetty Layani sehingga tidak mungkin Mimihetty Layani merahasikan uang puluhan milyar tersebut.

2. Bahwa terkait dengan pemberitaan mengenai Komisaris tidak menjalankan tugasnya dan laporan keuangan tidak pernah dikomplain adalah TIDAK BENAR, terkait hal tersebut Mimihetty Layani selalu meminta pertanggung jawaban kepada seluruh direksi mengenai laporan keuangan perusahaan namun tidak pernah diberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen, hanya laporan keuangan yang  dibuat sendiri oleh direksi dengan laporan perusahaan merugi, pada akhirnya untuk memeriksa kebenaran tersebut Mimihetty Layani harus mengirimkan tim audit untuk memeriksa seluruh keuangan perusahaan akan tetapi proses audit tersebut dipersulit  karena dokumen-dokumen penting tidak diserahkan kepada tim audit independen, meskipun demikian dari hasil permeriksaan tersebut diduga ada ditemukan potensi kerugian perusahaan yang lebih besar yang tidak dilaporkan, serta selanjutnya
permintaan audit independen selalu ditolak.

3. Bahwa terkait dengan pemberitaan megenai penggelapan pajak dan tidak melakukan lapor pajak adalah TIDAK BENAR, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto telahmelaporkan kepemilikan saham di PT. Kahayan Karyacon pada saat Tax Amnesty,
dan sudah melakukan kewajiban membayar tebusan atas deklarasi Tax Amnesty tersebut sesuai UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, lalu terkait dengan teguran kantor pajak terhadap PT. Kahayan Karyacon merupakan tanggung jawab direksi, karena direksi lah yang menjalankan perusahaan sehingga sudah seharusnya direksi yang melakukan lapor pajak bukan pemegang saham, akibat perbuatan direksi yang tidak melaporkan kewajiban pajak berakibat pada PT. Kahayan  Karyacon, sehingga sudah jelas siapa yang tidak taat pajak.

4. Bahwa terkait dengan pemberitaan mengenai fasilitasi pertemuan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan pada 19 Februari 2016, untuk memohon bantuan kepada Leo untukmembereskan masalah adalah TIDAK BENAR, terkait hal tersebut Soedomo Mergonoto suami Mimihetty Layani sampai saat ini pun tidak mengenal Leo Handoko,  hanya tahu Chang Sie Fam yang berkali-kali meminta ke Mimihetty Layani untuk mempertemukan Chang Sie Fam dengan suami Mimihetty Layani. Rupanya Chang Sie Fam mempunyai maksud lain, pada saat pertemuan di tahun 2016, Chang Sie Fam menawarkan jasa untuk mengurus perkara tetapi tawaran tersebut berkali-kali ditolak, untuk Leo Handoko dan yang lainnya, suami Mimihetty Layani tidak kenal  sama sekali, bahkan dengan Chang Sie Fam pun awalnya tidak kenal sama sekali.

5. Bahwa seluruh pemberitaan yang dimuat dengan judul “Soal Kisruh PT. Kahayan Karyacon, Akhirnya Direktur Leo Handoko Buka Suara” tidak berdasarkan faktafakta yang ada, karena telah dibuat tanpa melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepadayang bersangkutan yaitu Soedomo Mergonoto dan Mimihetty Layani, sehingga beritayang dibuat telah melanggar undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik Jurnalistik, sebagaimana disebutkan di dalam risalah penyelesaian dewan pers atas Pengaduan Mimihetty Layani, maka kewajiban media online selaku Teradu wajib mempublikasikan permintaan maaf atas berita yang tidak sesuai undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik Jurnalistik dengan telah dipublikasi.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami
SUHARDJA & PARTNERS

Penjelasan Redaksi

Wartawan Nusantara-news.co, dan beberapa wartawan media lain, pernah melakukan wawancara dan konfirmasi, namun menurut pengadu tidak sesuai dengan materi yang dipermasalahkan.

Untuk menggali sumber informasi Nusantara-news.co juga didapat dari release di Whatsapp Group.

Terkait berita tersebut, Dewan Pers menilai Nusantara-news.co, telah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat, tidak uji informasi, tidak ada konfirmasi/klarifikasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.

Menurut Dewan Pers, berita Nusantara-news.co,  juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Atas kekeliruan  dan ketidaknyamanan  yang ditimbulkan atas pemberitaan sebelumnya, redaksi meminta maaf, khususnya kepada Mimihetty Layani 

(nug/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *