HUKUM  

Siapapun Menghilangkan Atau Mengambil Barang Bukti Sanksi Pidana Menanti

Jurnalis Nusantara-news.co, Veri Kurniawan dengan Andreanto, Kasi Pengelolaan Dan Perampasan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Banyuwangi

 

NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Siapapun yang menghilangkan dengan sengaja ataupun mengambil barang bukti akan dijerat sanksi pidana. Hal tersebut diungkap oleh Kasi Pengelolaan dan Perampasan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin ( 19 – 4 – 2021 )

Andreanto, Kasi Pengelolaan Dan Perampasan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Banyuwangi menjelaskan pada nusantaranews.co saat ditemui di Kejaksaan

” Sanksi misalkan ada barang bukti yang hilang pasti ada sanksi pidananya kalau misalkan dari pihak luar sanksi pidananya pencurian kalau misalkan ada oknum – oknum di dalam ya selain sanksi pidana juga sanksi ada PP Nomor 53 terkait ASN atau PNS,” ujarnya.

Masih Andreanto, kalau akhir – akhir ini sekitar 1 atau 2 bulan ini itu lebih banyak pada narkotika terus miras yang kemarin dari Polres tapi masih dalam berkas,

“Terkait penyimpanan barang bukti di Kejaksaan Negeri Banyuwangi kita ada gudang untuk barang penyimpanannya. Tetapi untuk proses atau penyimpanan barang bukti sudah kita pilah atau sendiri kan,” paparnya

Misalkan seperti narkotika, barang berharga seperti emas dan uang itu kita tempatkan khusus di brankas khusus.

Untuk kendaraan, mulai dari motor, mobil bahkan truk. Untuk motor ada gudang area tertutup sedangkan mobil kita memang tidak punya gudang khusus yang memadai untuk akomodir atau menyimpan mobil dan truk ini. Jadi memang diruang terbuka dengan kondisi keterbatasan penyimpanan barang bukti.

“Tapi kita juga upayakan untuk mobil, truk untuk memelihara barang bukti tersebut dengan menutupi menggunakan terpal. Tapi memang tidak bisa 100 persen semua tertutupi kembali lagi dengan anggaran pemeliharaan,” imbuhnya.

(veri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *