HUKUM  

Laporan Diterima Polsek, Debt Collector Siap-Siap Disidik

 

NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Korban dugaan pencurian dan pengambilan paksa atau perampasan yang dialami oleh Rahmat Hidayat Sugiharto kini bergulir ke ranah Laporan pidana. Laporan per tanggal 24 Maret 2021 diterima dan Debt Collector siap – siap untuk disidik

Laporan dengan nomor register B / 44 / III / 2021 / POLSEK dengan perihal Laporan Pencurian dan Pengambilan Paksa yang kini ditangani oleh Polsek Rogojampi. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen dan wujud nyata dari Forum Rogojampi Bersatu ( FRB ) dan para pegiat aktivis

Irfan Hidayat S.H, MH, Ketua FRB menjelaskan dengan tegas pada awak media

” Jadi korban secara resmi sudah melaporkan Debt Collector dengan perihal perampasan. Jadi ini bukan aduan lagi. Pada 6 Januari 2020 lalu, MK memutuskan leasing atau finance tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak,”.

Masih Irfan, jadi laporan ini kaitan tindak pidana nya. FRB dan rekan aktivis akan kawal hingga tuntas persoalan ini. Kita akan gerakan ribuan aktivis yang peduli dengan keluhan masyarakat atas tindakan yang semaunya sendiri oleh Debt Collector.

Kami datang ingin mengetahui sejauh mana perkembangan laporan Tono. Katanya saat ini mantan istri Tono selaku atas nama sedang dimintai keteranganya. Rencananya besok debt collectornya,” kata Saiful Muttaqin, SH divisi hukum FRB kepada wartawan di Mapolsek Rogojampi, Rabu (24/3/2021).

Menurutnya, penarikan mobil milik Tono  secara paksa oleh kawanan Debt collector itu, unsur pidananya sudah masuk sebagaimana yang diatur dalam KUHP Pasal 368 tentang perampasan atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan).

“Memang di sini ada perbedaan (tafsir hukum antara polisi dengan Divisi Hukum FRB). Biar polisi kinerjanya (proses penyelidikan) berjalan. Tetapi menurut saya unsur pidananya sudah masuk dan alat bukti sudah lengkap. Seharusnya para debt collector itu sudah ditahan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Rogojampi telah menerima aduan Tono. Polisi pun berencana akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keteranganya, yakni mantan istri Tono selaku atas nama, pihak finance dan termasuk kawanan debt collector.

“Kita masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Nantinya dari hasil interogasi akan kita gelar perkara untuk menemukan ada tidaknya unsur pidananya,” kata Kompol Sudarsono.SH.MH, Senin (22/3/2021).

( veri kurniawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *