HUKUM  

Pemkab Landak Bantah Terlibat Penyalahgunaan Wewenang Lahan PT CG, Sebut Laporan ke KPK Salah Alamat

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen

Landak Kalbar, NUSANTARANEWS.co – Dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang terkait penguasaan lahan oleh PT Condong Garut (CG) yang dilaporkan sekelompok masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, dipastikan tidak berdasar dan salah alamat.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin lahan yang menjadi persoalan.

“Laporan yang mengarah ke Bupati Landak itu salah alamat dan keliru secara administratif. Perlu dipahami bahwa kewenangan mengeluarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) sepenuhnya berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sama sekali bukan wewenang Bupati,” tegas Nomensen saat dikonfirmasi, Kamis 27/8/2026.

Bantah Pembiaran dan Kongkalikong

Menanggapi tudingan adanya pembiaran dan kongkalikong Pemkab Landak dengan korporasi yang menelantarkan lahan petani selama belasan tahun, Nomensen membantah keras.

Ia menyebut narasi tersebut bertolak belakang dengan langkah pembinaan dan sanksi yang telah dilakukan Pemkab Landak. Sejak persoalan ini mencuat, pemerintah daerah aktif menekan perusahaan agar patuh terhadap aturan.

“Pemerintah Kabupaten Landak tidak pernah lepas tangan. Buktinya jelas, kami sudah menyurati dan memberikan teguran resmi kepada PT CG hingga empat kali. Mulai dari SP1, SP2, SP3, hingga surat peringatan terakhir. Jadi tudingan adanya kongkalikong itu harus kami bantah, karena tindakan administratif kita sangat terukur dan tegas,” ungkap Nomensen.

Seluruh dokumen sanksi tersebut, lanjutnya, tercatat resmi dalam arsip pengawasan daerah sebagai bukti keberpihakan Pemkab terhadap penyelesaian masalah, bukan melindungi korporasi.

PT CG Tunjukkan Itikad Baik

Nomensen menambahkan, setelah evaluasi dan pengawasan ketat, PT CG saat ini sudah kooperatif dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Saat ini pihak perusahaan sedang berproses dan sudah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan di lapangan. Kami terus mengawal agar hak-hak masyarakat dan regulasi negara benar-benar dihormati oleh pelaku usaha,” jelasnya.

Pemkab Landak saat ini juga memfasilitasi penataan ulang serta penyelesaian permasalahan lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT CG.

“Fokus kami sekarang adalah memastikan perbaikan ini berjalan tuntas. Kami sedang memfasilitasi mediasi dan pembebasan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan area perusahaan, dan prosesnya sedang berjalan ke arah yang positif,” tutup Nomensen.

(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *