JAKARTA, NUSANTARANEWS.co – Aksi unjuk rasa massal di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, memicu perhatian besar dari berbagai kalangan.
Aksi yang digalang oleh gabungan elemen masyarakat sipil, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan komponen masyarakat lainnya, membawa sejumlah tuntutan krusial. Dua fokus utamanya adalah desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Pemerhati Kebijakan Publik, Rizal Saputra, menilai aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI menunjukkan bahwa persoalan korupsi di Indonesia sudah berada di tingkat yang serius dan mendesak.
“ Hal ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah dan parlemen bahwa tuntutan pembenahan hukum, khususnya mengenai RUU Perampasan Aset, dipandang sebagai agenda yang sangat mendesak dan serius oleh masyarakat luas,” kata Rizal kepada Nusantaranews.co, Jumat.
“ Gerakan massa yang melibatkan berbagai elemen seperti mahasiswa dan masyarakat sipil ini sebagai bentuk kekecewaan atas persoalan korupsi yang dianggap makin tidak terkontrol, bahkan perilaku koruptif semakin masif. Ini yang membuat masyarakat marah dan kecewa,” ujarnya.
Dasco Siap Mengundurkan Diri
Dalam aksi demo yang berlangsung kondusif, sejumlah massa dari perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu [AMPB] diterima pimpinan DPR RI, salah satunya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam audensi tersebut pimpinan DPR akan terus menggodok RUU Perampasan Aset paling lambat
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, siap mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset tidak diketok pada rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP).
Audiensi digelar di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026. Hadir dalam audiensi itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade.
Dasco mengatakan, pimpinan DPR telah berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Dia mengatakan tidak masalah untuk memenuhi tuntutan massa terkait pengesahan RUU tersebut.
“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.
“Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” sambungnya.
[nug/rel]












