Biro – Banyuwangi
NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Muncul dan beredarnya isu dan faham terkait politik dinasti yang dirancang oleh orang yang tidak faham akan konstitusi yang ada di Negara Indonesia. Semua Warga Negara berhak untuk mencalonkan karena semua kedudukan sama dimata hukum yang ada di negeri ini.
Ir. HM Eko Sukartono, menjelaskan pada nusantaranews.co, mari kita bersama – sama belajar dan fahami konstitusi yang ada di Negara kita.
” Bahwa di negara kita ada konstitusi yang mengatur setiap warga negara berhak mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah yang tentunya dengan berbagai persyaratan
Masih Eko, beberapa persyaratan itu diantaranya warga negara indonesia, sehat jasmani dan rohani, pendaftaran bisa perseorangan maupun di usung oleh partai dengan persyaratan persyaratan yang di atur dalam undang undang.
” siapapun yang mau mencalonkan ya silahkan, sepanjang memenuhi persyaratan, kalau dinasti itu kan memberikan tampuk kekuasaan tanpa ada proses demokrasi, dan ini terjadi pada sistem kerajaan, sedangkan indonesia bukan kerajaan, “.
” Jadi tahapan tahapan demokrasi itu sudah dilalui, partai punya standar tersendiri untuk menentukan tokoh yang diusung menjadi calon, terus bentuk dinastinya dimana, apakah karna istri seorang bupati terus hak konstitusinya sebagai warga negara untuk mencalonkan diri di pilkada hilang, pasal mana yang melarang itu, tolong tunjukkan pada saya,” beber Eko.
( Erni/Ver )