DAERAH  

Sehari usai diresmikan Gubernur Sumut, Jembatan Bailey Parjalihotan retak, keselamatan warga diuji

Foto: Jembatan Armco Kombinasi Bailey di Dusun VI - Dusun VII, Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah, retak dan memunculkan tanda bahaya.

Medan, NUSANTARANEWS.co — Baru 24 jam diresmikan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution, Jembatan Armco Kombinasi Bailey di Dusun VI – Dusun VII, Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah, sudah memunculkan tanda bahaya.

Pantauan pers, Jumat (4/9/2026), ditemukan retakan di oprit kanan-kiri dan pangkal jembatan sisi Dusun VI diduga miring dari posisi seharusnya. Kondisi ini langsung memicu kekhawatiran warga soal keselamatan pengguna jalan.

Disebutkan, jembatan ini dibangun untuk memperlancar akses warga, anak sekolah dan ekonomi. Namun temuan di lapangan justru sebaliknya. Beberapa garis retak terlihat jelas di pertemuan oprit dengan badan jembatan. Sementara struktur pangkal di sisi Dusun VI tampak tidak simetris dan terkesan turun.

“Baru sehari diresmikan sudah retak. Bagaimana kalau dilewati truk atau pas banjir? Kami takut jembatan ini ambruk,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga mengaku sejak awal sudah mengkritik proses pengerjaan yang dinilai “asal jadi”. Namun keluhan itu dianggap angin lalu.

Kepala Desa Parjalihotan, Noato Harefa, membenarkan adanya laporan warga ke pihak pelaksana.

“Hal tersebut sudah pernah kami sampaikan kepada pihak terkait. Jawaban yang kami terima saat itu adalah akan diperbaiki,” kata Kades.

Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan baru: jika cacat konstruksi sudah diketahui sebelum peresmian, mengapa jembatan tetap diresmikan dan dibuka untuk umum?

Saat dikonfirmasi, Plt Camat Pinangsori, Sudarman Siringo-ringo SPd, mengatakan, pengelolaan pembangunan berada di Koramil.

“Terima kasih atas koreksinya dan untuk pembangunan jembatan boleh konfirmasi ke Koramil karena pengelolanya TNI,” katanya via WhatsApp.

Metro-Online.co akan melakukan konfirmasi lanjutan ke Koramil Pinangsori selaku penanggung jawab teknis.

Sebagai infrastruktur publik, pembangunan jembatan wajib memenuhi:
1.PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang PU: Setiap konstruksi wajib memenuhi standar keamanan dan laik fungsi sebelum dioperasikan.
2.Permen PUPR No. 11 Tahun 2021 tentang Manajemen Keselamatan Konstruksi: Wajib ada uji laik dan serah terima teknis. Cacat yang membahayakan harus diperbaiki dulu.
3.UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Fasilitas umum harus menjamin tidak membahayakan masyarakat.

Jika retak dan miring ini dibiarkan, maka nyawa warga yang melintas setiap hari jadi taruhannya, terutama anak sekolah dan pengendara roda dua.

Warga mendesak Pemprov Sumut, TNI, dan instansi teknis agar segera:
1.Melakukan pemeriksaan struktur menyeluruh oleh tim ahli independen.
2.Menutup sementara akses jika terbukti membahayakan.
3.Membuka hasil uji mutu dan RAB agar publik tahu siapa yang bertanggung jawab.

“Infrastruktur dari uang rakyat harus aman. Jangan sampai peresmian jadi seremonial tapi keselamatan warga dikorbankan,” tegas warga.

Metro-Online.co membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Koramil Pinangsori, pelaksana pekerjaan, dan Pemprov Sumut.

Pembangunan dengan fasilitas negara adalah amanah. Kualitas, pengawasan, dan akuntabilitas tidak boleh dikompromikan, seperti dikutip dari metro-online.com, Sabtu (5/9/2026) pagi.

(KTS/rel)

Sumber: Metro-online.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *