Penjajahan di indonesia telah mengakibatkan kemelorotan perekonomian rakyat, pendapatan sangat rendah, kebutuhan sehari-hari rakyat hampir-hampir tidak dapat terpenuhi. penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak, hal ini mendorong beberapa orang mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri.
Pamong Arya Patih R.Aria Waria Atmadja di Purwokerto mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (Priyayi) pada tahun 1896 ia mendirikan bank dengan tujuan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjepit oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.
Perkumpulan “Budi Utomo”yang di dirikan pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga, hasilnya tidak memuaskan, karena asas-asas koperasi pada waktu itu belum dimengarti.
“Serikat Dagang Islam” berdiri pada tahun 1913, mempropogandakan cita-cita koperasi di kalangan penduduk, sehingga berdirilah toko-toko koperasi, usaha inipun kurang berhasil.
Indonesia Studie Clup atau Persatuan Bangsa indonesia (PBI) berpendapat bahwa koperasi adalah alat yang tepat untuk mengajukan ekonomi rakyat. Pada tahun 1927 mulailah di perkenalkan asas-asas koperasi. Pada tahun 1932 PBI memutuskan mendirikan “Rukun Tapi” di Desa – Desa dengan maksud memperbaiki kehidupan petani.
“Party Nasional Indonesia” juga menyebar luaskan semangat berkoperasi terutama setelah kongres pada tahun 1927 di jakarta, maka semangat berkoperasi tersebar kemana – mana dan di mana – mana di bentuk koperasi.
Pada tahun 1927 di keluarkan Regeluig In landsche Cooperative Vereenigingen” (SAGL 1927 No 91) sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan Bumi Putra. peraturan ini lebih memberi keringanan dari pada peraturan koperasi Tahun 1915.
Pada tahun 1930 didirikan jawatan Koperasi untuk menggiatkan koperasi yang mengatur peraturan peraturan koperasi pada tahun 1927. pada tahun 1932 Semangat berkoperasi melonjak tinggi, namun tidak lama keinginan berkoperasi semakin lama semakin menurun, banyak orang tidak senang pada koperasi karena tidak puas dengan hasil yang di capai koperasi.
Sejak lahirnya tahun 1930-1934) jawatan koperasi masuk dalam lingkungan Depertemen Dalam Negeri. Pemerintah berniat menghapuskan jawatan koperasi yang hanya mempunyai 5 orang anggota. pada tahun 1935 jawatan koperasi di pindahkan dari Dep.E.Z. dan di masukkan kedalam Bagian Usaha Hukum. pimpinan jawatan ini menjadi Penasehat koperasi.
Pada tahun 1939 di undangkan, Undang – Undang Maskapai Adil Bumi Putra SAGL 1939 No 567 dengan lahir undang – undang I.M.A. ini orang indonesia di beri kesempatan bekerja pada lapangan perdagangan, pertanian dan perusahaan lain.
Menjelang perang dunia II pergerakan koperasi tidak mendapat kesempatan untuk berkembang, ketakutan akan perang rupanya juga mengakibatkan kurangnya pemikiran tentang koperasi.
Pada tahun 1942 jepang mendarat di jawa, pemerintah di ganti oleh pemerintah jepang, Pada tanggal 1 mei 1942 Kantor Pusat jawatan Koperasi dan Perdagangan diberi nama Syomin Kumiai Tyuo Dyomusyo, sedangkan Kantor Daerah diberi nama Syomin Kumiai Syudansyo.
Pada tanggal 1 Agustus 1944 didirikanlah Kantor Perekonomian Rakyat yang mengurus perekonomian rakyat dengan adanya pemisahan antara urusan koperasi dengan urusan perdagangan, maka pembinaan koperasi menurun dan semangat berkoperasi makin merosot.
Pada tahun 1945 Pemerintahan jepang runtuh, sesudah proklamasi Kemerdekaan, kumiai-kumiai terus berdiri dengan nama koperasi pada saat ini juga muncul berbagai kesulitan, alat – alat distribusi yang menamakan diri koperasi makin kurang mendapat kepercayaan rakyat.
Pada tahun 1946 urusan perdagangan dalam negeri dimasukkan pada jawatan perdagangan, sedang jawatan koperasi khusus mengurus soal koperasi. Semangat berkorperasi sudah terlihat di berbagai tempat. Pada tahun 1946 jawatan koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat 2500 buah koperasi. Koperasi-Koperasi inilah yang berada di bawah pengawasan pemerintah.
Pada tanggal 12 juli 1947 diselenggarakan Kongres Gerakan Koperasi sejawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres ini diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) serta menjadikan tanggal 12 juli sebagai Hari KOPERASI.
Penulis : Rustan Asta, S.Sos Praktisi Koperasi
Selamat HUT Koperasi ke 74 12 juli 1947 – 12 juli 2021.
Wujudkan Rakyat indonesia Sejahterah melalui kemandirian koperasi
Sengkang,12 juli 2021












