Catatan Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn *)
Transformasi digital jangan hanya jadi jargon omon-omon panggung saja. Tanpa hukum yang tepat dan kuat serta kedaulatan data, Indonesia hanya jadi pasar digital yang dijajah oleh istana Silicon Valley. Saatnya UU Platform, Lembaga Siber Nasional, dan UU Tax Algoritma diketok palu.
Stop bicara transformasi digital kalau hukumnya masih ompong. Selama UU Platform Digital tidak ada, rakyat Indonesia cuma jadi sapi perah data. Konten kita, uang iklannya lari ke Amerika. Hal Inilah yang disebut penjajahan digital jilid 2.
Fakta pahitnya Adalah; 212 juta data rakyat Indonesia bertebaran di server Singapura, AS, dan Irlandia. KTP, wajah, suara, lokasi, kebiasaan belanja. Sekali perang siber pecah, mereka tinggal matikan keran. Kita lumpuh total tanpa bisa melawan.
Karena itu, seluruh server dan server algoritma harus wajib berada di Indonesia. bukan kita anti-asing, hal ini soal kedaulatan Bangsa dan Negara. Data adalah “minyak baru”. Masa Adalah minyaknya kita, kilangnya di Silicon Valley, untungnya buat mereka? Jadi bangsa apa kita.?
UU Platform Digital harusnya segera disahkan dan isinya wajib tegas: pertama, local data storage. Kedua, audit algoritma terbuka. Ketiga, tanggung jawab platform atas hoaks dan deepfake. Keempat, bagi hasil iklan yang adil untuk kreator lokal. Jangan mau jadi bangsa kuli digital, jangan-jangan DPR tidak paham.
Jangan ulangi kebodohan era Freeport, 57 tahun emas kita dikeruk, baru sadar. Sekarang data 280 juta rakyat dikeruk setiap detik. Kalau tidak diatur sekarang, 20 tahun lagi anak cucu kita cuma jadi penonton di negeri sendiri.
Lembaga Siber Nasional harus berdiri tetapi, Bukan tempelan di bawah kementerian. Lembaga independen setara BI dan OJK, diisi ahli siber terbaik bangsa. Tugasnya: jaga firewall NKRI, perang siber, dan pastikan tidak ada backdoor asing di server Nasional.
Tanpa lembaga ini, kita perang dengan bambu runcing lawan drone. BSSN saja tidak cukup. Seperti cntoh Serangan ransomware ke PDN tahun 2024 lalu membuat layanan publik lumpuh. Bayangkan kalau yang diserang sistem pemilu atau pertahanan. Negara bisa bubar dalam 24 jam.
UU Tax Algoritma harus segera diketok palu. Google, Meta, TikTok, X meraup triliunan rupiah dari iklan di Indonesia. Tetapi pajaknya mereka bayar di Irlandia. Sementara UMKM kita dikejar pajak sampai ke warung. Apakah hal Ini adil? Ini perampokan legal yang harus di jegal dengan aturan hukum yang kuat.
Konsepnya sederhana; setiap algoritma yang memonetisasi data orang Indonesia, wajib bayar “pajak kedaulatan digital”. 12% dari revenue iklan dan jual data. Uangnya masuk untuk bangun data center nasional dan beasiswa 10.000 engineer siber per tahun.
Seluruh server algoritma tidak boleh lagi di Silicon Valley, wajib di Indonesia, ingat Algoritma itu senjata. Mereka yang mengatur apa yang kalian lihat, apa yang kalian beli, siapa yang kalian pilih. Massa sebagai senjata algoritma yang mengendalikan otak 212 juta orang, remote-nya dipegang negara lain?!
Belajar dari China. Great Firewall dan UU Keamanan Siber mereka galak. Hasilnya? Alibaba, Tencent, ByteDance jadi raksasa digital mereka. Data aman, pajak masuk, lapangan kerja tercipta. Kita? Kebanyakan diskusi, kalah cepat, akhirnya jadi pasar.
Transformasi digital jangan asal bicara “100 Smart City” tapi servernya numpang di AWS Amazon. Itu namanya digital inlander. Gedungnya di sini, otaknya di sana, kendalinya di luar. Sekali mereka cabut colokan, smart city jadi kota mati alangkah bodohnya bangsa ini. Harusnya hal ini yang menjadi pokok behasan penting bagi mahasiswa bukan demo atau asal bicara tidak beretika dan berilmu.
UU Platform harus berpihak ke bangsa, bukan ke mafia digital. Pasal titipan yang melonggarkan data transfer harus dibuang. Klausul yang membuat platform kebal hukum harus dihapus. Hukum ini untuk lindungi rakyat, bukan lindungi kepentingan asing dan kroninya.
Kalau Presiden serius mau berantas mafia, mulai dari mafia digital. Mereka tidak bawa golok, tapi bawa terms of service 50 halaman yang tidak ada orang baca. Di situ mereka rampok data, hindari pajak, dan kebal dari hukum Indonesia.
Garisnya jelas; Transformasi digital yes, tapi dengan UU yang kuat. Server yes, tapi di Indonesia. Pajak yes, tapi untuk algoritma asing. Lembaga siber yes, tapi yang bertaring. Jika tidak, kita cuma ganti penjajah dari kompeni jadi korporasi. Dan sejarah akan mencatat kita sebagai generasi yang menggadaikan kedaulatan digital bangsanya sendiri.! Kalian yang membuat aturan harus paham hal tersebut.
*) Praktisi Hukum/Dosen, Ketua Umum PWRI






