Umum  

Tarik rem darurat, pemerintah akan terapkan PPKM skala mikro

foto ilustrasi

 

 

NUSANTARA-NEWS, Jakarta –  Prihatin dengan  lonjakan Covid-19 yang cukup tinggi, Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro merupakan langkah yang tepat untuk mencegah penularan Covid-19.  Namun pemberlakuan PPKM skala mikro juga harus dibarengi dengan disiplin masyarakat.

Untuk pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, sebagai coordinator PPKM untuk Pulau Jawa dan Bali.

Pada PPKM mikro, nantinya akan diterapkan pembatasan pada sejumlah sektor mulai dari pusat perbelanjaan hingga sektor esensial lainnya dengan jam operasional yang dipersingkat dan masyarakat tetap melaksanakan protocol kesehatan yang ketat.

Kejagung kerahkan Jaksa

Terkait pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini, Jaksa Agung ST Baharudin mengungkapkan, pihaknya akan mengerahkan Jaksa terlibat langsung. Bagi para pelanggar protocol kesehatan nantinya akan dilakukan sidang di tempat pada setiap pelanggaran oleh masyarakat.

“ Saya mengikuti Rapat Koordinasi yang membahas PPKM Darurat pada Kabupaten/Kota di Jawad an Bali secara virtual. Dalam rapat yang dipimpin Menko Marvest, Kejaksaan mendukung penuh langkah-langkah kebijakan pemerintah untuk melakukan PPKM darurat,” kata Jaksa Agung ST Baharudin melalui akun Instagram @Kejaksaan.RI pada Rabu (30/6/2021).

Burhanudin mengungkapkan, nantinya bakal memerintahkan seluruh jajarannya terlibat aktif dalam PPKM darurat.

“ Sangsi yang diberikan kepada pelanggar protocol kesehatan harus mampu memberikan efek jera. Dengan begitu tidak akan ada lagi masyarakat yang mengabaikan protocol kesehatan,” ujarnya.

 

(nug/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *