HUKUM  

FRB Dampingi Korban Eksekusi Jalanan

Pengacara dan Ketua FRB

 

NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Forum Rogojampi Bersatu ( FRB ) dampingi korban eksekusi jalanan untuk laporan ke Polsek Rogojampi. Laporan ( LP ) yang didampingi oleh FRB dan aktivis ini diterima oleh Polsek beda dengan kemarin yang saat itu laporan korban kurang direspon

Saiful Muttaqin S.H, penasehat hukum Forum Rogojampi Bersatu menjelaskan pada awak media saat diwawancarai saat di Polsek Rogojampi

Kita sudah komunikasi dengan Kanit dan sekarang sudah diproses. Perampasan di jalan meskipun mereka punya fidusia tentu harus ada permohonan eksekusi yang lebih penting lagi disini tidak ada penyerahan BASTK atau bukti serah terima kendaraan tahu – tahu unit dirampas dan dibawa.

“Saya tegaskan lagi, eksekusi tanpa Berita Acara Serah Terima Kendaraan ( BASTK ) adalah perbuatan pidana.  Kenapa saya bilang eksekusi jalanan, karena menurut informasi yang kita terima tidak adanya BASTK,” kata Saiful

Masih Saiful, pihaknya juga minta untuk oknum debt collector yang ada diperiksa terkait dengan kelangkapan nya seperti SPPI ( Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia ) dan perjanjian atau MOU antara PT dengan debt collector.

” Kita prihatin pada korban dalam kondisi seperti ini, negara kita juga negara hukum masih ada pembenaran masalah perampasan. Korban kemarin sudah lapor tapi mungkin kurang ada respon,” ujarnya.

Sebelumnya, nusantaranews memberitakan dengan link https://nusantara-news.co/2021/03/22/frb-dan-aktivis-akan-bersurat-ke-kompolnas-terkait-laporan-yang-tidak-diterima/

( Veri )

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *