LARANTUKA, NUSANTARANEWS.co – Soal program peternakan Big push yang dijalankan Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignas Boli Uran di Kabupaten Flores timur, Provinsi NTT kembali menuai sorotan publik.
Pasalnya, usaha peternakan Big Push yang menelan anggaran fantastis tersebut , kian mengerucutkan soal.
Aspek perencanaan dan penganggaran yang tidak terukur, berujung buruk dalam implementasinya.
Belakangan baru diketahui, jika faktor buruknya pelaksanaan program ini disebabkan karena Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen, mengabaikan rekomendasi hasil kajian teknis termasuk mengabaikan Reviu APIP dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Ujungnya, desain standar harga satuan (SHS) dan analisis standar belanja (ASB) diduga ditentukan secara sepihak oleh Dinas Perkebunan dan peternakan (Disbunter) tampa pengawasan APIP. Hal ini diduga terjadi juga pada semua intem belanja dalam program ini.
Persoalan lain yang tentunya semakin meruwetkan situasi pelaksanaan program Big Push di Flores timur (Flotim) saat ini, yakni realisasi program yang cenderung mengambarkan ketidak siapan pada semua lini.
Ada soal lembaga pengelola yang tidak tersedia. Disusul soal tidak siapnya hijauan makanan ternak (HMT) saat sapi sudah tiba di Wolokolo Adalah fakta lapangan yang tidak bisa dihindari.
Saat ini, publik Flores timur kembali membidik soal kontrak lahan 200 hektar di Wolokolo dalam realisasi anggaran dan aspek pemanfaatan lahan.
Berdasarkan informasi yang media terima dari pihak Disbunter Kabupaten Flores timur menyebut, lahan 200 hektar dalam kontraknya di tanda tangani oleh Bupati Anton Doni Dihen, dengan harga sewa pertahun Rp 200 juta.
Menurut informasi tersebut, lahan Wolokolo yang dikontrak dalam luasan tersebut, dalam fakta pemanfaatan lahan, hanya bisa digunakan lebih kurang 60 hektar saja untuk pengembangan Hijauan makanan ternak (HMT) dan areal pengembalaan.
Infoŕmasi itu juga mengakui soal lahan 60 hektar tersebut belum disiapkan secara optimal, baik untuk pengembalaan ternak dan pengembangan HMT sebagai sumber pakan bagi sapi. Disisi lainnya, kondisi keteraediaan air sangat memprihatinkan. Lokasi Wolokolo dan sumber mata air sangatlah jauh, sehingga kebutuhan air untuk ternak sapi dan pemeliharaan HMT diangkut secara manual. Hal yang tentu patut di sayangkan, ketika semua kontrak pekerjaan sudah berakhir di tahun 2025.
Pekerjaan pengembangan HMT sebut sumber informasi Disbunter Flotim, di jalankan ditahun 2025 namun hingga berakhirnya masa kontrak , kondisinya sungguh memprihatinkan. Ketersediaan pakan saat ini, tidak sanggup mencukupi kebutuhan pakan bagi sapi yang ada. Lokasi Wolokolo yang dipersiapkan untuk pengembalaan sapi juga memprihatinkan. Kondisi lahan 60 hektar di Wolokolo saat ini disebut masih dipenuhi tanaman alang – alang dan tubuhan bambu hutan.
Tanaman pagar yang sedianya sudah harus tersedia sebelum sapi tiba, nyatanya tidak tersedia padahal pagar penting untuk melindungi aktivitas pengembalaan sapi.
Gambaran kondisi ini tentu memprihatinkan, ketika anggaran untuk sewa lahan dan penataan lahan untuk tujuan pengembalaan dan pengembangan HMT sudah tersalurkan 100 persen. Media mencatat kurang lebih setotal Rp. 1, 3 miliar anggaran yang telah disalurkan “khusus” untuk penataan lahan dan pengembangan HMT serta sewa lahan.
Angka ini belum termasuk pengadaan sapi dan biaya-biaya lainnya dalam usaha peternakan Big push ini.
Tentu nominal diatas menjadi angka fantastis, ketika realitas terkini mengambarkan tidak optimalnya aspek pemanfaatan lahan 200 hektar yang sudah di kontrakan. Pemda Flotim dalam prakteknya tidak mampu mengoptimalkan pemanfaatan lahan secara utuh paska berkontrak. Lebih mirisnya, lahan 60 hektar yang seharusnya bisa dikelola secara optimal, dalam kenyataannya tidak tersedia secara baik.
Beberapa kalangan pemerhati di Flores timur mengungkap, tidak akuratnya peritungan teknis dalam perencanaan Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen menyebabkan potensi lahan Wolokolo hanya bisa termanfaatkan 60 hektar,. Padahal jika direncanakan secara baik dengan mengikuti prosesnya, tentu ada penghematan anggaran sesuai luasan lahan yang bisa dimanfaatkan saat ini.
Begitu juga ,jika direncanakan secara baik, harusnya pengadaan sapi seturut kesiapan lahan pengembalaan dan produksi pakan ternak. Namun di Flores timur berbeda, ambisi menjalankan program tampa peritungan teknis terus melahirkan soal dan cenderung menguras APBD tampa aspek manfaat.
Menurut mereka, persolan tidak optimalnya pemanfaatan lahan sesuai jumlah anggaran yang telah di gunakan adalah fakta soal yang harus di lihat oleh Aparat penegak Hukum di Flores timur dan NTT.
Karena semua keterangan dinas teknis jelas mengarah pada persoalan dasar program Big push peternakan ini. Fakta soal tersebut merupakan indikasi adanya ketidak sesuaian pekerjaan yang di lakukan oleh pihak yang berkontrak dengan PPK Disbunter Flores timur, sehingga wajib hukumnya untuk di selidiki karena ada fakta yang tidak bisa di hindari oleh Pemerintahan ini dalam soal kontrak dan penataan lahan.
Menurut mereka, fakta lapangan ini, justru akan lebih memprihatinkan , jika tidak di tindaklanjuti dengan Audit total oleh APIP Flores timur dan tidak di ikuti dengan serangkaian investigasi dari Aparat penegak hukum.
Karena kondisi program Big push sapi ini menurut mereka, sudah pada tingkatan sakit kronis dan akut.
Penyebabnya sudah jelas ada pada perencanaan dan penganggaran yang buruk, tampa disertai Reviu APIP. Soal yang tak kalah rumit sebut mereka yakni, pekerjaan masih menyisahkan soal tetapi alokasi anggaran telah didistribusikan seluruhnya untuk pembiayaan pekerjaan ini. Hasil pekerjaanya, malah tidak rampung hingga tahap II kedatangan sapi ke Wolokolo di awal November tahun 2026.
Banyaknya soal yang menyelimuti program Big push peternakan ini menurut mereka, jelas memberi gambaran akan lemahnya kontrol Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen.
Harusnya beberapa soal pekerjaan proyek besar yang bermasalah di tahun 2025 sudah harus menjadi bahan acuan Pemerintahan ini dalam pelaksanaan program di tahun 2026. Namun faktanya, Pemerintahan ini masih menampakan kelemahan dalam menerapkan pengawasan terhadap program, baik dari sisi perencanaan dan penganggaran sejak awal.
Tanpa Reviu APIP sebut mereka, jelas mengambarkan cacat prosedural yang bisa merujuk pada cacat administrasi dalam perencanaan dan penganggaran program. Jika ditelusuri lebih dalam, ada kemungkinan muncul dugaan penyalahgunaan anggaran daerah.
Jika benar APIP dan Aparat penegak hukum mau fokus untuk menindak lanjuti celah soal dalam program ini, tentu hal yang tidak bisa di hindari Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang cacat prosedural, begitu juga soal pelaksanaan program yang menampakan soal dari kontrak lahan hingga optimalisasi pemanfaatan lahan. Semuanya bermasalah, ujar mereka.
Menurut mereka, niatnya untuk menghindarkan program ini dari sentuhan APIP dengan Reviu dalam tugas pengawasan merupakan soal dan dapat jadi celah hukum. Karena tampa Reviu APIP, seakan memberi sinyal dugaan atas sesuatu yang disembunyikan dalam perencanaan dsn terlebih dalam anggaram pada program ini.
Kenapa sampai tidak di Reviu – nya dokumen perencanaan dan penganggaran di awal pelaksanaan program tentu menjadikan publik terus bertanya. Tentu fakta ini harusnya menjadi acuan APIP dan penegak hukum untuk menjalankan fungsinya.
Padahal pengawasan APIP melalui proses Reviu penting sebagai pagar dan jembatan untuk pelaksanaan program sescara baik dan benar menurut ketentuan. Jika fakta dokumen awal tidak di Reviu berarti ada dugaan yang wajib dikuatkan untuk membidik “tahapan serta isi” dari dokumen perencanaan dan penganggaran.
Hal penting menurut mereka ada pada penentuan harga satuan, Dugaannya bisa saja pada harga satuan yang dibuat tampa kesuaian kondisi lapangan.
Kuatnya dugaan ini lanjut mereka, wajib hukumnya di tindaklanjuti oleh APIP dan penegak hukum.
Kondisi soal seputar usaha peternakan dengan angka fantastis ini, juga disoroti Anton Bulet Rebon.
Kepada media ini, Senin (2 /11/2026) mantan anggota DPRD Kabupaten Flores timur ini , menyayangkan sikap diam dan lambannya alternatif solusi yang di pilih Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dalam menyikapi soal yang sedang berkembang di usaha peternakan sapi.
“Aneh saja, jika Bupati masih dengan diam dalam soal Big Push peternakan ini, padahal publik menanti keterangannya sebagai pemilik program politik ini” ujar Anton Bulet Rebon.
Menurutnya, publik Flores timur sedang menanti klarifikasi atas kontrak lahan 200 hektar Wolokolo untuk pengembalaan sapi dan kontrak lahan untuk pembuatan kandang ayam yang informasinya, di tandatangani olehnya sebagai Bupati Flotim.
Publik Flores timur lanjut Bulet Rebon, juga masih menunggu jawaban soal pertimbangan Bupati Flores timur untuk menandatangani kontrak lahan semisal di Wolokolo seluas 200 hektar yang sudah jelas-jelas tampa proses Reviu APIP ?
Begitu juga penjelasannya terkait anngaran kontrak 200 hektar tetapi realisasi pemanfaatan luasan lahan yang dikontrak hanya kurang lebih 60 hektar ?.
Soal aspek manfaat dengan dikeluarkannya uang daerah dari APBD Flores timur, harunya memberi manfaat dan ketika tidak memberi manfaat dalam optimalisasi pemanfaatannya maka wajib bagi Bupati Flores timur untuk menjelaskan ke publik, bukannya diam.
Menurutnya, ketika Bupati menandatangani kontrak lahan, secara tidak langsung Bupati sebagai Kepala daerah sudah menyetujui penggunaan anggaran dari APBD Flotim, walau dokumennya tidak di Reviu oleh APIP.
Bisa saja peniliannya mengarah pada, Bupati secara tau dan mau menyetujui dan mengaransi program ini bisa berjalan, walaupun tidak melalui Reviu APIP. Faktanya, jelas ketika Bupati Anton Doni Dihen menyetujui penggunaan lahan Wolokolo dan terlibat langsung menandatangani kontrak lahan.
Fenomena diamnya Pemerintahan ini , sewkan mengantar publik Flores timur untuk terus
menduga -duga, mungkikah aspek tidak di Reviu-nya dokumen program ini dan Bupati turut serta menjamin keberlanjutan program dengan mengaransinya lewat tanda tangan kontrak lahan ?
Ini bakal jadi soal ketika Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen lamban dalam merespon begitu banyaknya soal pada peternakan Big push ini.
Publik Flores timur sambung Bulet Rebon, pastinya terus menanti jawaban Bupati Anton Doni Dihen dalam cakupan koordinasi atas program ini dengam OPD teknis seperti Dinas Perkebunan dan peternakan terkait perencanaan dan penganggaran dalam program ini. Mengapa sampai dokumennya tidak di Reviu APIP ?, Itu yang semestinya di jawab Bupati. Ataukah Bupati Anton Doni Dihen meyakini tampa Reviu APIP, program ini bisa melanju tampa soal ?.
Penandatangan kontrak lahan yang informasinya di tanda tangani Bupati Flotim tampa proses Reviu APIP lanjut Anton Bulet Rebon, mengindikasikan adanya arogansi kepemimpinan yang mengampangkan syarat regulasi. Reviu APIP kata Bulet Rebon, sangat penting untuk menjamin kualitas program pembangunan yang menggunakan anggaran Negara. Namun di Flores timur, kondisi ini malah sebaliknya.
Penandatangan kontrak lahan disaat semua dokumen perencanaan dan penganggaran di program ini tampa proses Reviu APIP adalah soal.
“Hal yang menjadikan Program Big Push peternakan sapi semakin ruwet karena keteledoran Pemimpin daerah” tegas Bulet Rebon.
Reviu APIP di tengah pelaksanaan program lanjut Bulet Rebon, bukan menjadi alternatif yang tepat untuk menyelesaikan masalah.
Jika Reviu APIP dilakukan saat ini, maka akan merombak semua struktur perencanaan dan penganggaran yang sudah selesai dilaksanakan ataupun sedang berjalan. Dan hal itu sangatlah tidak mustahil, karena merubah satu intem akan mengeser intem lainnya.
Menurutnya, Audit total atas perencanaan dan penganggaran dalam program ini wajib di laksanakan APIP Flores timur dan Kejaksaan di NTT khususnya di Kabupaten Flores timur.
Pemeriksaan Bupati Anton Doni Dihen dalam dugaan keterlibatannya di program ini juga harus dilakukan pihak Kejaksaan, karena penandatanganan kontrak lahan mengindikasikan dugaan bahwa Bupati secara sadar mengiyakan program bernilai fantastis ini bisa berjalan tampa Reviu APIP.
Bulet Rebon juga menyangsikan pemberlakuan standar harga dalam setiap intem kegiatan yang dimasukan dalam rencana belanja. Menurutnya, tampa Reviu APIP , angka -angka ini wajib di duga punya potensi masalah.
Bulet Rebon jiga mengkritisi buruknya praktek keterbukaan informasi publik di Pemerintahan ini. Menurutnya, praktek mendiamkan soal untuk tidak diakses publik adalah pelanggaran konstitusi .
Kritikan publik harusnya menjadi motivasi dan fondasi bagi Pemerintahan ini untuk menjalankan program ini secara lebih baik menurut ketentuan. Karena kiritikan publik menjadi langkah kontruktif dalam mendukung target Pemerintahan ini untuk mengerakan sektor ekonomi demi peningkatan penerimaan daerah 3,5 persen pertahun seperti yang dicita-citakan Bupati Anton Doni Dihen.
Untuk itu, harusnya program ini di rencanakan terlebih dahulu dengan baik dan melalui proses pengkajian teknis yang memadai, Pemetaan soal yang terukur.
Karena sapi dalam pemeliharaannya butuh pakan maka wajib hukumnya pengadaan sapi harus menyesuaikan produksi HMT. Karena pengembangan pakan butuh kondisi ketersediaan lahan yang baik dan butuh waktu untuk proses budidaya tanaman hingga panen, harusnya pengadaan sapi wajib di tunda karena itu bagian dari isi kajian teknis.
Yang jadi soal, ketika Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen memaksakan 700 ekor sapi harus tiba di Wolokolo saat lahan 200 hektar tidak tersedia secara baik, begitu juga pakan yang dalam laporan Disbunter hanya sanggup dikonsumsi 28 ekor sapi. Ini fakta soal yang tidak bisa disepelekan.
Audit total APIP wajib dilakukan atas perencanaan dan penganggaran dalam program ini. Bulet Rebon, juga terus mendorong agar Kejaksaan Negeri Flotim dan Kejaksaan Tinggi NTT untuk bisa memeriksa semua komponen yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran program ini yang menyebabkan tidak dilakukan Reviu APIP, serta membidik dampak dari penggunaan anggaran dalam aspek manfaatnya.
“Bupati Flores timur juga harus diperiksa atas tindakannya dalam kontrak lahan untuk kepentingan peternakan sapi dan ayam petelur” tutup Anton Bulet Rebon.
Terkait desakan untuk pemeriksaan para pihak yang terlibat dalam program Big push peternakan dan Bupati Anton Doni Dihen, dalam program Big push peternakan di Kabupaten Flores timur, lembaga Kejaksaan Negeri Flores timur dan Kejaksaan tinggi NTT belum bisa di konfirmasi media hingga berita ini diturunkan (MB).












