HUKUM  

Kabag Hukum Setda Flotim Bantah Dugaan Ada Biaya Asistensi Perdes Tembus jutaan Rupiah

LARANTUKA, NUSANTARANEWS.CO – Soal anggaran Desa kembali menjadi pembincang publik di tengah pembatasan Dana Desa (DD) oleh pemerintah pusat.

Keterbatasan anggaran Desa untuk melakukan aktivitas pembangunan seperti tahun – tahun sebelumnya ternyata dialami hampir sebagaian besar Pemerintah Desa.

Fakta keuangan Desa mengalami kemerosotan dalam anggaran pembangunan tentu berpengaruh signigikan terhadap aktivitas Desa. Kondisi ini dikeluhkan oleh sebagaian besar penyelanggara pemerintahan di Desa yang hingga saat ini terus mengupayakan optimalisasi pemanfaatan potensi Desa untuk peningkatan pendapatan asli Desa (PADes).

Ditengah merosotnya anggaran Desa, pilihan optimalisasi pendapatan Desa terus di gerakan Pemdes guna mengatasi keterbatasan anggaran dalam menjamin pembangunan di Desa terus berjalan.
Tentu alternatifnya adalah dengan menghidupkan penerimaan Desa dengan menguncinya lewat pembentukan Peraturan Desa (Perdes).

Namun untuk melahirkan satu Perdes tentu membutuhkan sejumlah anggaran yang harus dialokasikan dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Beberapa aparatur Pemerintah Desa yang engan namanya disebut menuturkan, Perdes dalam prosesnya hingga ditetapkan membutuhkan anggaran yang besar. Mereka menyebut, satu perdes bisa menghabiskan anggaran belasan hingga puluhan juta.

Anggaran itu katanya, Dialokasikan dalam APBDes untuk pembentukan Perdes dan sudah termasuk dengan biaya – biaya pendampingan, konsultasi, perbaikan hingga Perdes dinyatakan siap oleh Pemerintah Kabupaten yang membidanginya.

” Patokannya satu Perdes, tapi jika mau, bisa di lakukan dengan pendekatan untuk bisa dua Perdes ” sebut mereka.

Mekanisme konsultasi dan pendampingan yang menyebabkan membengkaknya anggaran pembentukan Perdes juga di respon oleh mantan Anggota DPRD Flotim , Anton Bulet Rebon yang di konfirmasi media ini (Selasa, 14/7/2026).

Anton Bulet Rebon dalam keterangannya mengharapkan peran sentral Pemerintah daerah (Pemda) Flores timur, Provinsi NTT dalam mendorong terciptanya produktivitas untuk lahir dan terbentuknya Peraturan Desa (Perdes) yang dapat menjamin produktivitas dan aktivitas pembangunan di Desa.

Menurut Bulet Rebon, mekanisme pengurusan asistensi harus bisa disederhanakan untuk mempermudah Pemerintah Desa dan jika ada anggaran yang di bebankan oleh Pemda Flotim terhadap pembentukan Perdes , harusnya realistis dan transparan sehingga tidak memicu ke engganan Pemerintah Desa untuk menghasilkan perdes untuk kepentingan masyarakat.

“Karena Perdes , menjadi produk hukum di Desa dalam memastikan alur pelaksanaan Pemerintahan berjalan sesuai ketentuan untuk kesejateraan masyarakat Desa,” ujar Bulet Rebon

Kabar adanya beban anggaran yang disediakan Pemdes untuk kepentingan asistensi, pendampingan dan pembentukan Perdes di Kabupaten Flores timur, Provinsi NTT akhirnya di bantah Kabag Hukum Setda Kabupaten Flores timur, Yordan Daton, SH.

Kabag Hukum Setda Flores timur, Yordan Daton, SH yang di konfirmasi media ini (Senin,13/7/2026) membantah terkait adanya anggaran yang di bebankan untuk asistensi Perdes pada bagian Hukum Setda Flotim.

” Tidak ada itu” Jawab Kabag Hukum kepada media melalui pesan Whatsapp.

Terkait anggaran belasan juta itu lanjut Kabag Hukum Yordan Daton, mungkin biaya proses di tingkat Desa.

Kabag Hukum Yordan Daton kepada media ini juga membantah adanya patokan anggaran terhadap asistensi Perdes.

” Tidak ada biaya ” ujar Kabag Hukum Yordan Daton terkait asistensi Perdes.

Jawaban Kabag Hukum Setda Flores timur, Yordan Daton dalam keterangannya kepada media ini , memicu pertanyaan baru yang dilontarkan media.

Terkait apakah besaran anggaran pembentukan yang diketahui Kabag Hukum sebagai anggaran di Desa, sudah termasuk anggaran oprasional yang disiapkan untuk pendampingan, konsultasi dan perbaikan sampai pada Perdes dinyatakan siap oleh Bagian Hukum ?

Kabag Hukum Setda Flotim, Yordan Daton, SH tidak menjawab secara detail pertanyaan media dan tetap mengelak.

” Kalau anggaran untuk kegiatan asistensi saya pastikan tidak ada” jawab Kabag Hukum singkat.

Fakta menarik ini terus mencuat dan memicu pertanyaan, ketika Kabag Hukum mencoba mengkonfirmasi para pihak untuk memastikan keberadaan media saat mengakses informasi yang di maksud.

Hal ini mengundang sejumlah pertanyaan terhadap maksud Kabag Hukum Setda Flotim dalam menghubungi pihak tertentu terkait informasi ini.
(MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *