OPINI  

Meritokrasi Jabatan Publik: Ujian Etika Kekuasaan

Dr Dina Nurul Fitria

Dr Dina Nurul Fitria — Akademisi, tinggal di Jakarta

Disclaimer: Pembaca tetap perlu mengonfirmasi informasi kebijakan melalui sumber resmi pemerintah

Penempatan pejabat eselon I–II serta komisaris dan direksi BUMN merupakan indikator penting untuk menilai kualitas tata kelola pemerintahan.

Secara regulatif, Indonesia telah membangun kerangka meritokrasi yang relatif maju melalui mekanisme open bidding, standar kompetensi, rekam jejak, dan tata kelola korporasi negara.

Namun efektivitas kerangka tersebut masih dipertanyakan ketika “proses seleksi yang tampak profesional tetapi hasilnya sudah dapat diprediksi sejak awal.”

Dalam birokrasi, terdapat tiga faktor yang secara konsisten melemahkan meritokrasi substantif. Pertama, patronase kekuasaan yang menjadikan jabatan strategis sebagai instrumen konsolidasi politik. Kedua, fenomena titipan birokrasi yang menempatkan figur tertentu jauh sebelum proses seleksi dimulai. Ketiga, formalisasi prosedural yang membuat seleksi berjalan sesuai aturan tetapi tidak menghasilkan evaluasi substantif.

Ketika loyalitas mengalahkan kompetensi, kebijakan publik kehilangan presisi, koordinasi antar-unit melemah, dan risiko korupsi meningkat.

Fenomena serupa terjadi di BUMN. Jabatan komisaris dan direksi kerap diperlakukan sebagai ruang distribusi patronase atau kompensasi politik pasca pemilu.

Padahal BUMN mengelola aset publik bernilai ribuan triliun rupiah dan berperan langsung dalam stabilitas ekonomi nasional.

Ketika profesionalisme dikorbankan, kinerja korporasi menurun, inovasi terhambat, dan kepercayaan publik melemah.

Konstitusi menegaskan bahwa “BUMN bukan tempat eksperimen politik; ia adalah tulang punggung ekonomi negara.”

Pemerintahan Prabowo–Gibran membawa narasi etika kekuasaan yang menekankan profesionalisme, moralitas, dan kepentingan publik. Namun narasi tersebut hanya akan bermakna jika diterjemahkan ke dalam sistem penempatan pejabat yang berbasis meritokrasi substantif.

Reformasi yang diperlukan mencakup audit rekam jejak berbasis data, komite seleksi independen, transparansi penuh, kontrak kinerja, sanksi terhadap intervensi politik, dan profesionalisasi Dewan Komisaris.

Analisis ini menunjukkan bahwa meritokrasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi bagi kebijakan publik yang presisi dan korporasi negara yang kompetitif. Tanpa meritokrasi, negara kehilangan kapasitas untuk mengelola kekuasaan secara etis dan efektif.

Pada akhirnya, tujuan kekuasaan adalah the greater good with integrity.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *