OPINI  

Open Bidding Jabatan Tinggi: Jalan Meritokrasi Yang Jadi Formalitas Belaka atau Titipan?

Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Oleh, Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn

Pemerintah sudah 10 tahun terakhir menerapkan sistem open bidding atau seleksi terbuka untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya. Tujuannya satu: mencari orang terbaik, bukan orang terdekat atau pesanan.

Aturannya jelas di UU ASN No 20 Tahun 2023 dan PP No 11 Tahun 2017. Setiap calon wajib memenuhi syarat kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, dan pengalaman. Untuk level Dirjen, syarat pengalaman minimal 10 tahun di bidang terkait jadi standar wajib.

Mengapa harus 10 tahun? Karena JPT adalah nakhoda kebijakan. Mereka yang memutuskan arah anggaran triliunan, regulasi, dan nasib jutaan pekerja di sektornya masaing-masing. Salah pilih, dampaknya nasional.

Open bidding sejatinya pintu masuk talenta baru. PNS boleh daftar. Profesional dari swasta, akademisi, bahkan praktisi boleh daftar. Hal ini bagus. Agar darah baru masuk ke birokrasi.

Tapi sistem sebaik apapun akan rapuh kalau syaratnya tidak ditegakkan. Masalah sering muncul bukan di pengumumannya, tapi di pelaksanaannya.

Ada 3 celah yang sering disorot publik. Pertama, syarat pengalaman “di bidang terkait” ditafsirkan terlalu longgar. Kedua, proses penilaian pansel tidak transparan. Ketiga, hasil akhir tidak diumumkan secara terbuka.

Akibatnya, kepercayaan publik turun. Orang bertanya: “Untuk apa ada syarat kalau pada akhirnya bisa dinego atau dititip?” “Untuk apa open bidding kalau pemenangnya sudah bisa ditebak?”

Padahal dampaknya sangat besar. Pejabat yang tidak paham bidangnya akan butuh 2 tahun untuk belajar. Sementara target RPJMN hanya 5 tahun. Artinya 40% waktunya terbuang habis untuk beradaptasi.

Di sektor strategis seperti perikanan, energi, kesehatan, dan digital, salah pilih 1 Dirjen bisa merusak daya saing ekspor, menghambat investasi, dan merugikan rakyat kecil.

Presiden Prabowo sudah menegaskan: “Kabinet harus diisi orang yang kompeten dan bekerja”. Perintah ini harus diterjemahkan sampai ke meja pansel di setiap kementerian.

Agar open bidding tidak jadi formalitas, ada 4 hal yang harus dikuatkan:
Pertama, Audit Syarat Secara Ketat. Tim seleksi wajib memverifikasi 10 tahun pengalaman dengan bukti: SK kerja, portofolio, publikasi, atau rekam jejak proyek. Tidak cukup surat pernyataan saja.

Kedua, Transparansi Penuh. Umumkan CV, nilai, dan alasan lolos/tidak lolos ke publik. Buka akses agar akademisi dan pers bisa mengawasi. Matahari adalah disinfektan terbaik.

Ketiga, Libatkan Pakar Independen. Jangan hanya pejabat internal di pansel. Masukkan akademisi, asosiasi profesi, dan tokoh masyarakat. Agar penilaiannya objektif.

Keempat, Ada Sanksi. Jika terbukti pansel meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, pansel harus dievaluasi. Ini untuk menjaga marwah sistem.

Open bidding adalah hadiah reformasi. Jangan sampai hadiah ini rusak karena oknum. Rakyat tidak anti profesional dari luar. Rakyat anti “pemain baru” yang tidak punya jam terbang.

Kesimpulan: Kuatkan open bidding, maka kuatlah negara. Lemahkan syaratnya, maka lemahlah pelayanan. Saatnya kita kawal bersama agar kursi JPT benar-benar diisi oleh ahlinya. Karena negara ini terlalu besar untuk dipimpin oleh orang yang masih belajar di tengah jalan.

*) Praktisi Hukum/Akademisi/Ketum PWRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *