OPINI  

Formulasi Kebijakan Significant Economic Presence dan Zonasi Server Mutlak, Demi Tegaknya Kedaulatan Algoritma dan Keadilan Fiskal di Indonesia

Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

*) Catatan Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn

Akselerasi ekonomi digital di Indonesia menempatkan data domestik sebagai komoditas strategis yang bernilai tinggi, terutama dalam memfasilitasi operasional sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dan platform penyedia algoritma internasional. Kendati demikian, pemanfaatan ekosistem siber ini belum berbanding lurus dengan kontribusi fiskal serta penegakan yurisidiksi hukum nasional.

Saat ini, realisasi penerimaan pajak dari sektor pemain algoritma global efektif baru menyentuh kisaran satu persen akibat belum adanya regulasi yang tegas dan adaptif. Kelemahan mendasar terletak pada adopsi konsep hukum fiskal konvensional yang mensyaratkan eksistensi Bentuk Usaha Tetap (BUT) secara fisik.

Melalui celah hukum (legal loophole) tersebut, korporasi teknologi global dapat mengeksploitasi data masyarakat Indonesia secara masif dari jarak jauh tanpa terikat kewajiban pajak penghasilan badan yang adil, serta menolak melakukan lokalisasi infrastruktur server di dalam negeri.

Ketiadaan kewajiban lokalisasi server mutlak tidak hanya memperparah kebocoran potensi penerimaan negara, melainkan juga mengancam kedaulatan siber (cyber sovereignty) nasional. Pelonggaran aturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 memberikan ruang bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat untuk menempatkan pusat data di luar yurisdiksi Indonesia. Dampaknya, negara kehilangan kendali penuh atas keamanan data kritis, perlindungan data pribadi, dan hak audit algoritma.

Upaya penegakan hukum siber secara sepihak sering kali membentur tembok hukum internasional,termasuk potensi pelanggaran komitmen hambatan perdagangan non-tarif di bawah World Trade Organization (WTO) serta perjanjian dagang bilateral seperti Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Oleh karena itu, diperlukan transformasi regulasi yang radikal namun kompromistis melalui pendekatan hukum sosio-legal. Indonesia tidak dapat menerapkan pemaksaan absolut tanpa mitigasi, melainkan harus merumuskan regulasi hibrida berbasis ekonomi-hukum.

Langkah strategis ini ditempuh dengan mendefinisikan ulang konsep BUT melalui instrumen Significant Economic Presence (SEP) serta menerapkan tarif pajak disinsentif sebesar 11 persen yang dikombinasikan dengan insentif fiskal berjenjang bagi korporasi yang patuh.

Bersamaan dengan itu, pembatasan ruang lingkup server mutlak difokuskan melalui zonasi data kritis negara, yang didukung oleh pembentukan Dana Abadi Kedaulatan Digital (Sovereignty Fund). Atas dasar tersebut, riset mengenai perancangan kerangka hukum kedaulatan algoritma ini mendesak untuk dilakukan demi mewujudkan tata kelola siber yang mandiri, aman, dan berkeadilan fiscal untuk Indonesia.

*) Praktisi Hukum/Dosen, Ketum PWRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *