DPP Perindo Pastikan Tidak Ada Perubahan Dalam SK Pemberhentian Anggota DPRD Dapil Solor.

 

LARANTUKA, NUSANTARA-NEWS.co – Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo nomor 747/SK/DPP – Partai Perindo/IV/2026 perihal pencabutan KTA dan Pemberhentian tetap anggota DPRD dapil Flores timur 6 (Solor) rupanya bukan isapan jempol belaka.

DPP Partai Perindo melalui Kabid Fraksi dan Pemerintahan, Gardian Muhammad kepada media ini (Selasa, 26/5/2026) menegaskan kemutlakan dalam keputusan DPP Partai Perindo dalam SK di maksud.

” Keputusan DPP Partai Perindo sudah mutlak dan tidak bisa dianulir ” tegas Gardian Muhammad.

Anggota DPRD Flotim dari Partai Perindo atas nama Yakobus Mikael Krisik Basa Lewar lanjut Gardian Muhammad, diberentikan dan di cabut Kartu Tanda Anggotanya sesuai dengan mekanisme Partai Perindo.

Surat Keputusan (SK) tersebut kata Gardian Muhammad, harus segera di tindak lanjuti oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo NTT dan Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Partai Perindo di Flores timur.

Soal pernyataan Sdr Yakobus M.K.B Lewar terkait masih dalam proses klarifikasi di internal Partai Perindo, Gardian Muhammad menyatakan, yang bersangkutan sudah datang ke DPP Partai Perindo barusan ini. Pada dasarnya DPP Partai Perindo menerima sebagai bentuk silahturami dan DPP Partai Perindo tetap dengan jawaban yang sama, bahwa keputusan ini sudah mutlak dan final.

Soal klarifikasi internal kata Gardian Muhammad, tidak bisa di lakukan saat keputusannya sudah final. Harusnya yang bersangkutan merespon dan bukannya mengabaikan saat menerima beberapa kali surat peringatan (SP) dan undangan klarifikasi dari DPP Partai Perindo .

Terkait kelanjutan proses SK DPP Partai Perindo sebut Gardian Muhammad, dengan terbitnya surat pemberhentian tetap dan pencabutan KTA berarti dengan sendirinya akan di lanjutkan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

” Penegasan tetap dibuat untuk DPD Flotim untuk mematuhi SK yang di keluarkan Ketua umum Partai Perindo. Dan setiap tindakan mengabaikan keputusan ini akan di tindak sesuai ketentuan peraturan partai yang berlaku” tutup Kabid Fraksi dan Pemerintahan DPP Partai Perindo, Gardian Muhammad. (MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *