OPINI  

Indonesia Darurat Korupsi

Veri Kurniawan

Catatan Veri Kurniawan *)

Penangkapan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Provinsi Jawa Timur dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Gatut  ditangkap KPK  pada Jumat (10/4/2026) malam.

Rentetan penangkapan kepala daerah menegaskan bahwa sistem politik daerah masih dikuasai politik berbiaya tinggi. Kondisi ini juga menegaskan bahwa politik berbiaya tinggi masih terjadi dalam kontestasi Pilkada 2024.

Politik berbiaya tinggi mendorong calon kepala daerah mencari dana besar untuk kampanye. Setelah terpilih, mereka berusaha mengembalikan modal politik dengan berbagai cara, antara lain melalui proyek pengadaan, perizinan, atau jual beli jabatan. Pola ini menimbulkan rantai korupsi yang terus berulang di pemerintahan daerah.

Bayangkan, menurut penelitian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ldalam sekali pencalonan kepala daerah dibutuhkan biaya yang dipersiapkan sebesar Rp 25 miliar-Rp 30 miliar. Sangat fantastis.

Inilah bentuk kegagalan sistemik dalam tata kelola pilkada dan pemerintahan daerah.

Menurut Prof. Djohermansyah,  guru besar Isntitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) publik keliru jika terus memaknai OTT sebagai penyimpangan personal.  Ketika  sistem politik lokal dibiarkan transaksional, maka korupsi menjadi keniscayaan, bukan kemungkinan.

Pilkada langsung yang berbiaya tinggi telah menciptakan relasi kuasa yang timpang. Kepala daerah terpilih sejak awal sudah berada dalam posisi tidak bebas. Ada utang politik yang harus dibayar, ada kepentingan yang harus dilayani.

Prof. Djohermansyah menegaskan bahwa kepala daerah yang lahir dari proses politik yang cacat hampir pasti menghasilkan tata kelola pemerintahan yang cacat. Secara tegas ia menyebutnya sebagai error kepemimpinan yang otomatis melahirkan error manajerial.

Pemerintahan daerah tidak lagi dijalankan berbasis kebijakan publik, melainkan berbasis proyek. Keputusan menjadi betsifat jangka pendek, reaktif, dan sarat kepentingan

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Presiden Prabowo Subianto mencantumkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu dari 17 program prioritas, dengan rencana penguatan sistem pendanaan politik yang transparan dan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset. Namun, usulan pengampunan koruptor yang mengembalikan aset menuai kritik karena berpotensi melemahkan penegakan hukum.

Untuk mencegah perilaku koruptif dan penyimpangan kebijakan, nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara sebagai langkah awal pencegahan korupsi.

Perilaku koruptif di kalangan aparatur pemerintahan adalah tindakan yang melanggar kepercayaan publik dan menyalahgunakan jabatan.

Korupsi dapat merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan nasional, dan merusak kepercayaan publik.

Tindak pidana korupsi merupakan penyakit sosial yang telah merajalela di banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam konteks ini, korupsi bukan hanya masalah hukum semata, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.

Korupsi menjadi salah satu masalah terbesar dalam negara ini. Korupsi telah menjadi momok bagi seluruh masyarakat Indonesia karena membawa kerugian yang sangat besar dan berdampak bagi begitu banyak pihak. Tidak dapat dipungkiri bahwa korupsi telah menjadi penyakit yang cukup sulit diberantas atau dihilangkan dari negara Indonesia.

Pemberantasan korupsi memerlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, tindakan intensif, dan semangat integritas yang tulus. Hanya dengan upaya bersama, Indonesia dapat membebaskan diri dari belenggu korupsi dan melangkah menuju masyarakat yang adil, makmur, dan berkeadilan.

*) Praktisi Hukum, tinggal di Banyuwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *