DAERAH  

Pemasangan Adat Pamabangk di Meranti, Landak: Masyarakat Adat Tolak Penertiban Kawasan Hutan

NUSANTARANEWS.co. Landak Kalbar – Masyarakat adat di 6 desa, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, melakukan pemasangan Adat Pamabangk sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penertiban kawasan hutan (PKH) oleh Satgas PKH.

Pemasangan Adat Pamabangk ini dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sebagai upaya masyarakat adat untuk mempertahankan hak-hak mereka atas tanah ulayat dan hutan adat.

banner 400x130

Dewan Adat Dayak Kecamatan Meranti, Ambrosius, dalam orasinya menyatakan bahwa tanah dan wilayah yang akan dilakukan pemasangan patok oleh Satgas PKH merupakan tanah ulayat dan tanah adat yang telah dikuasai, ditempati, dan dikelola secara turun-temurun oleh leluhur mereka jauh sebelum berdirinya Negara NKRI.

“Tindakan pemasangan patok tanpa adanya musyawarah, pengakuan, dan penyelesaian status hak masyarakat adat, berpotensi menimbulkan konflik sosial serta bertentangan dengan azas keadilan dan kepastian hukum,” ujar Ambrosius.

Perwakilan Timanggong Kecamatan Meranti, Lasa, juga menyatakan penolakan terhadap rencana pemasangan patok/plang oleh Satgas PKH di daerah mereka.

Lasa meminta kawasan hutan di wilayah mereka untuk dilakukan verifikasi dan pengakuan resmi atas keberadaan dan hak masyarakat adat.

“Kami menolak pemasangan plang oleh Satgas PKH yang dibentuk oleh bapak Presiden yang akan melakukan penertiban hutan adat kami. Kami butuh keadilan, kami butuh diakui, dan kami butuh dihormati warisan leluhur nenek moyang kami,” ujar Lasa.

Tokoh masyarakat adat Melayu Kecamatan Meranti, Alidin Aliani, juga meminta keadilan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan status kawasan hutan HP (Hutan Produksi) dari wilayah mereka.

Pemasangan Adat Pamabangk ini dihadiri oleh Dewan Adat Dayak, Timanggong, Pasirah, Pangaraga, Tokoh masyarakat adat Melayu, Ormas Bala Dayak, dan masyarakat adat Kecamatan Meranti dari 6 desa. Mereka bersatu dalam menuntut pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat dan hutan adat mereka.

(Man)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *