NUSANTARANEWS.Co, Barito Utara-
Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara menggelar kegiatan Konsultasi Publik II dengan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barito Utara yaitu Tentang Penanaman Modal di Aula Bappedarida setempat pada Senin, 25/05/2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, S.T.,M.T.,diwakili Asisten III bidang Administrasi Umum Kabupaten Barito Utara, Hj. Annisa Cahayawati, pimpinan dan anggota DPRD Barut, unsur Forkopimda, Wakapolres Barito Utara, mewakili Dandim 1013/Muara Teweh, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Administrator, dan Fungsional, kepala BPS, Perbankan, Direktur Perusda, Ketua KADIN, dan tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara (Barut), Syahmiluddin A. Surapati, S.P. menyampaikan, bahwa penyusunan peraturan daerah tentang penanaman modal Kabupaten Barito Utara yang untuk kali ini sudah memasuki konsultasi publik ke dua yang untuk naskah akademiknya ini disusun oleh akademisi dari Universitas Islam Kalimantan. Pelaksanaan kegiatan konsultasi publik yang ke dua ini sebagai berikut:
“Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Kedua Peraturan Pemerintah tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan di daerah. Ketiga Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2025 tentang penyelenggara perizinan perusahaan. Keempat peraturan Mentri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM nomor 05 Tahun 2025,” Ujarnya.
Dalam sambutannya, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melalui Asisten III bidang Administrasi Umum Barito Utara (Barut), Annisa Cahayawati menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada kepala DPMPTSP Kabupaten Barito Utara beserta dengan seluruh jajarannya yang telah bekerja keras serta berupaya untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia investasi khususnya di daerah kita melalui penyusunan naskah akademikrapper dalam penanaman modal.
“Perlu kita ketahui bersama, bahwa untuk mendukung program Asta Cita dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, nomor 3 dan 5 maka pemerintah berkomitmen untuk menyelaraskan Asta Cita tersebut melalui 11 program unggulan dan buatlah program prioritas yang diusung oleh pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Kemudian, salah satunya adalah yaitu dengan kita menyusun Perda tentang penanaman modal kami menginginkan Raperda penanaman modal ini mampu memberikan angin segar terkait kepastian hukum berinvestasi di Kabupaten Barito Utara ini bagi seluruh penakluk usaha, baik penanaman modal dalam negeri, maupun penanaman modal asing dan terkhusus bagi masyarakat Barito Utara,” Tutup Asisten III mengakhiri sambutan Bupati Barito Utara. (Led)












