Sengketa Lahan Milik E. Latuconsina Lorong Alaka Airkuning Bermasalah

Ketua komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra

 

NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Komisi I DPRD Maluku, mengadakan pertemuan bersama Kepala BPN, Pejabat Negeri Batumerah La Ode Mukmin SH serta rekan-rekan kantor Advokat dan Konsultan Hukum Saleh Lebeharia.

Rapat tersebut membahas terkait persoalan sebidang tanah milik R.E.Latuconsina yang terletak di Lorong Alaka, Airkuning, Desa Batumerah kota Ambon.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada awak media, Kamis 4/2/2021 di kantor DPRD Provinsi Maluku.

Dikatakan Amir bahwa, terkait dengan status kepemilikan lahan di Lorong Alaka, Desa Batumerah kecamatan Sirimau dimana sebagai pemilik subtitusi adalah Effendi Latuconsina, wakil ketua DPRD provinsi Maluku, yang memberikan kuasanya untuk berbicara tentang perebutan Tahun 1994, yang luasnya kurang lebih 1hektar (10.000 meter persegi)

” Lahan tersebut selama ini masih dikuasai dan diberikan pagar yang mengelilingi seluruh Lahan.
Namun dalam proses perjalanannya, ada keluarga dati baru yang adalah Saleh Lebeharia yang memberikan sebagian penjualan lahan, padahal kurang lebih 7300 sekian itu, telah diberikan,” kata Amir.

“Hingga dihari ini, kita coba mengundang para pihak Negeri Batumerah dalam hal ini Sekretaris maupun pihak BPN, untuk mencegah agar jangan sampai para pihak melakukan ini dengan alasan mencoba berikan sertifikat,” tuturnya.

Amir  juga menambahkan bahwa, akan melakukan kunjungan langsung dilapangan untuk mengkroscek area, lokasi yang kurang 10 Meter persegi itu, agar dapat mencarikan jalan keluar terbaik, termasuk juga alasan mengapa sampai pada saat proses penjualan antara Ismail Lebeharia tahun 1994 dengan Effendi Latuconsina, yang katanya telah membayar kurang lebih Rp 39 juta, dan informasi selanjutnya yaitu sudah lunas, namun lantaran tidak memiliki alas hak sebagai dasar untuk proses pembuatan sertifikat.

” Jadi, kwitansi adalah salah satu alat bukti yang kuat untuk proses kesana.  Komisi I akan mencari jalan keluarnya, agar jangan sampai ada sertifikat diatas sertifikat yang dapat menimbulkan konflik antara kelompok masyarakat satu dengan yang lain,” jelas Amir.

” Kita akan mencoba cari jalan keluar, agar jangan sampai ada sertifikat diatas sertifikat yang dapat menimbulkan konflik antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain,” pungkasnya

Penulis Ernes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *