3 terdakwa pembunuhan wartawan divonis seumur hidup, LBH Medan dan anak korban masih berjuang ungkap aktor intelektual

Foto: Ketiga terdakwa yang dijatuhi vonis sama dengan hukuman seumur hidup oleh majelis hakim

NUSANTARANEWS.co, Medan — Secara hukum, putusan Pengadilan Tinggi Medan belum memenuhi/tidak sesuai dengan tuntutan JPU ataupun harapan dari Eva yang menginginkan agar para terdakwa dihukum pidana maksimal. Namun begitu, sudah menunjukkan pada kebenaran yang signifikan dengan menyamakan putusan pidana terhadap mereka.

Demikian disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dalam keterangan persnya, yang juga sebagai kuasa hukum kasus pembunuhan wartawan almarhum Rico Sempurna dan keluarga, Rabu (3/9/2025).

Begitupun, LBH Medan, Eva dan KKJ masih terus berjuang hingga dugaan aktor intelektual dari tindak pidana tersebut dapat segera diproses secara hukum dan diadili.

Eva (anak korban), LBH Medan, dan KKJ telah menduga kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB yang merupakan pemilik dan pengelola bisnis judi yang sebelumnya diberitakan almarhum Rico secara terus-menerus sebagai dalang pembunuhan berencana.

Laporan Eva di Pomdam I/BB sudah berjalan satu tahun lebih tapi sampai sekarang masih belum ada perkembangan signifikan. Bahkan penyidik Pomdam seolah-olah enggan mengungkap keterlibatan rekan seprofesinya yang diduga terlibat.

”Hal Ini tentunya menjadi preseden buruk dalam penegakan di Pomdam I/BB,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, didampingi Arta Ida Suriyani selaku kuasa hukum kasus pembunuhan tersebut.

Diketahui, yang diduga oknum terkait masih bebas berkeliaran dan bahkan belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Pomdam I/BB. Padahal LBH Medan, KKJ dan Eva telah memberikan alat bukti baik saksi, surat maupun petunjuk secara lengkap.

Oleh karenanya, secara hukum dan HAM, perampasan hak hidup terhadap wartawan Rico dan keluarga yang diduga dilakukan oknum TNI bersangkutan telah melanggar pasal 27 UUD, UUD 39/1999 tentang HAM, ICCPR juga UU Pers.

Disebutkan, LBH Medan akan mendesak:

1.Komisi I, III dan XIII untuk memberikan atensi terhadap tindak pidana a quo, hingga oknum yang diduga terlibat diadili.

2.Pomdam I/BB untuk segera memeriksa dengan serius dan profesional terkait dengan keterlibatan oknum Koptu HB dalam tindak pidana itu.

3.Mendorong rekan-rekan jurnalis, media dan semua elemen masyarakat supaya sama-sama mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Sebagaimana diketahui, bahwa tindak pidana pembunuhan berencana dengan pembakaran yang menimpa wartawan almarhum Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya (istri, anak dan cucu) di Kabupaten Karo masih terus berproses secara hukum.

Pembunuhan yang menggemparkan Indonesia itu telah menimbulkan luka dan trauma yang mendalam bagi Eva Meliani Pasaribu, juga keluarga besar Pasaribu, di mana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe telah memutus pidana penjara seumur hidup kepada dua terdakwa yakni Bebas Ginting dan Yunus Tarigan, serta 20 tahun penjara terhadap terdakwa Rudi Sembiring.

Akan tetapi, atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena putusan yang dijatuhkan oleh hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu pidana mati.

Atas adanya upaya banding dari JPU, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan telah menerima, memeriksa dan memutuskan dengan menguatkan putusan terhadap Bebas Ginting dan Yunus dalam artian tetap seumur hidup, serta mengubah putusan Rudi yang sebelumnya 20 tahun menjadi seumur hidup, atau disimpulkan ketiga terdakwa dipidana penjara seumur hidup, seperti dikutip dari blokberita.com, Kamis (4/9/2025) pagi.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *