Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menilai Indonesia Emas 2045 dapat terwujud dengan menjaga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kontestasi politik itu harus terwujud secara adil.
Tapi apabila diberikan contoh yang tidak baik pada tahun 2024, maka menjadi bagian dari ketidakadilan pada tahun-tahun berikutnya.
Apa yang disampaikan Pak JK, adalah bentuk kegelisahan, dan kegelisahan kita semua anak bangsa. Pernyataan Pak JK patut kita cermati di tengah kondisi sosial politik jelang Pilpres 2024, dimana prosesnya sedang kita lalui.
Jika kita melihat situasi berbangsa dan bernegara saat ini, proses ketidak adilan itu telah nyata-nyata dipertontonkan di hadapan publik oleh penguasa saat ini. Demokrasi dimatikan, dan konstitusi kita pun dibegal untuk kepentingan pihak tertentu.
Pemilu 2024 bukan sekedar ajang ritual prosedur lima tahunan. Melainkan ajang untuk memperkokoh konsolidasi demokrasi. Pemilu damai dan bermartabat, adalah pemilu tanpa kecurangan. Maka, pemilu harus melahirkan kepemimpinan dengan proses yang benar. Bukan proses instant hanya untuk menuntaskan hasrat ingin terus berkuasa.
Kalau tidak benar, konstitusi sudah dikesampingkan dan demokrasi dirobohkan, siapa yang mau terima, mau dibawa kemana arah perjalanan bangsa ini ke depan.
Jika seperti itu, kita kembali seperti masa orde baru yang otoriter. Di era orde baru, pemilu tetap digelar. Namun tidak demokratis, ada unsur pemaksaan, rekayasa dan manipulasi sehingga sebelum pemilu berlangsung, semua sudah mengetahui siapa pemenangnya. Lambat laun rakyat tidak menerima hasil kecurangan tersebut. Kita tentu tidak ingin kekecewaan rakyat kembali membuncah, dan terakumulasi menjadi kemarahan yang sulit dibendung.
Saat ini sudah dimulai dengan satu cacat dan kecurangan dengan putusan MK terkait pemilu. Kalau konstitusi saja bisa diakali dan dibegal untuk kepentingan kontestasi, apalagi dalam pelaksanaan nanti?
Dalam pemilu ada banyak ragam jenis kecurangan, namun kecurangan yang sangat fundamental adalah mengakali konstitusi.
Menuju pemilu damai dan bermartabat, kita semua setuju. Tapi, ada proses yang mendahului menjadi konflik karena berkaitan dengan konstitusi dan demokrasi akibat putusan MK terkait syarat usia capres dan cawapres.
SAAT berpidato di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI 2023, Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan yang cukup menggelitik. Menurutnya, kepemimpinan hasil Pemilu 2024 sangat menentukan masa depan Indonesia. Jokowi menegaskan pemimpin ke depan setidaknya bisa bekerja sesuai dengan apa yang sudah dimulai saat ini.
Hal itu dilakukan agar bangsa dan negara ini meraih Indonesia Emas 2045. Indonesia, kata Jokowi memiliki peluang besar untuk meraih Indonesia Emas 2045, yakni menyabet posisi lima besar kekuatan ekonomi dunia. Jokowi menyebut pemerintah saat ini sudah menyiapkan strategi untuk meraih cita-cita tersebut.
Di usia emas itu, Indonesia akan memiliki bonus demografi dengan 68% warganya ialah penduduk usia produktif. Pernyataan Presiden mengenai situasi kekinian tersebut terkesan hanya manis di atas kertas. Kondisi riil yang dialami masyarakat Indonesia kebanyakan seperti jauh panggang dari api. Sejumlah permasalahan masih terbilang kronis untuk dipecahkan.
Bagaimana kita mau meraih Indonesia Emas jika, ketidak adilan, kecurangan masih dipertontonkan, dan konstitusi dibegal untuk meloloskan kepentingan pihak tertentu.
*) Praktisi Hukum












