DAERAH  

Diduga Ada Desain Politik, Bupati Anton Doni Didesak Evaluasi Usulan Investor SPPG MBG Flotim

NUSANTARANEWS.co, Flotim – Polemik seputar penentuan investor untuk pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi(SPPG) Makanan Bergizi Gratis (MBG) dalam skema 3 T di Kabupaten Flores timur (Flotim) Provinsi NTT kembali mencuat kepermukaan usai di temukan fakta dalam data usulan 3 T SPPG MBG oleh Pemda Flotim lebih mengedepankan kepentingan politik ketimbang fokus terhadap pelayanan pemberian Gizi bagi masyarakat sesuai dengan program Presiden Prabowo .

Kebijakan Bupati Anton Doni Dihen cendrung menciptakan monopoli pada program Nasional dalam kaitan dengan pengelolaan MBG di Kabupaten Flores timur terlihat jelas dalam daftar usulan investor untuk pendirian dapur SPPG MBG di daerah terpencil.

Berdasarkan data usulan titik pendirian dapur SPPG MBG skema 3 T Kabupaten Flores timur dalam surat nomor Kesra 400.57/04/Skrt MBG/3/2026 yang media terima, memuat sejumlah nama Desa sebagai titik pendirian dapur SPPG MBG di Flotim beserta sejumlah investor.

Beberapa investor telah di tetapkan oleh Pemda Flotim dalam daftar usulan ke Badan Gizi Nasional (BGN) yang di tanda tangani langsung oleh Bupati Flores timur Anton Doni Dihen.

Hal ini seakan membenarkan tudingan terhadap upaya monopoli yang syarat kepentingan politik dalam usulan daftar investor untuk pendirian dapur SPPG MBG di daerah terpencil.

Dari informasi investor yang di pilih Pemda Flotim dapat terbaca jelas, telah mengeyampingkan pemberdayaan masyarakat setempat dengan pola ketertutupan informasi publik sesuai syarat dalam keputusan Kepala BGN nomor 31679 tahun 2026.

Beberapa Kecamatan dan Desa beserta investor dapat terbaca dalam usulan Pemda Flotim sebagai titik pendirian dapur SPPG MBG skema 3T di Flores timur seperti, di Kecamatan Ilebura, Desa Riang Baring dengan
Investor Jaya Raya.

Di Kecamatan Demon Pagong Desa Kawalelo dengan investor, Jaya Raya

Di Kecamatan Tanjung Bunga, Desa Latanliwo dengan investor Urbanus Boro Bebe.
(Cakupan pelayanan untuk Desa Latanliwo, Latanliwo 2, Patisirawalang, Aransina.)

Desa Lamatutu dengan investor Arnol Yosep Payong Lamak.

Desa Kolaka dengan investor Mitra Paktani.
(Cakupan pelayanan untuk Desa Gekengderan, Kolaka, Lewobunga)

Kecamatan Lewolema Desa Lewobele dengan investor PT.Bintang Kepri Jaya

Kecamatan Wotan Ulumado, Desa Kewela dengan investor Urbanus Boro Bebe

Kecamatan Adonara tengah Desa Kokotobo dengan investor CV Asker Jaya
Desa Baya dengan investor CV Asker Jaya

Kecamatan Adonara barat, Desa Danibao dengan investor CV Asker Jaya
(Cakupan pelayanan untuk Desa Nimun Danibao, Danibao, Bukit Saburi 2.)

Desa Tonuwotan dengan investor CV Asker Jaya
(Cakupan pelayanan untuk Desa Tonuwotan, Bukit Saburi, Watobaya).

Kecamatan Solor barat, Desa Lewotana Ole dengan investor PT Baba Rafi Internasional
(Cakupan pelayanan untuk Desa Lewotanah Ole, Lamawohong, Kelelu, Titehena).

Desa Lama Ole dengan investor PT Baba Rafi Internasional
(Cakupan pelayanan untuk Desa Lama Ole, Kelurahan Ritaebang, Tana Lein).

Desa Nuhalolon dengan investor CV Jaya Raya
(Cakupan pelayanan untuk Desa Nuhalolon, Daniwato).

Kecamatan Solor timur, Desa Watohari dengan investor CV Asker Jaya.

Desa Tanah Werang dengan investor CV Asker Jaya

Desa Liwo dengan investor PT Bintang Kapri Jaya
(Cakupan pelayanan untuk Desa Liwo, Lamawai, Lebao, Watanhura I , Watanhura 2).

Kecamatan Solor selatan Desa Lemanu dengan investor Jaya Raya
(Cakupan pelayanan untuk Desa Lemanu, Kenere, Kelike Aimatan, Sulengwaseng).

Fenomena penentuan investor dalam pendirian dapur SPPG MGG terpencil juga di soroti Gaspar Koten. Sekretaris PKN Flotim ini menekankan peran Bupati Flores timur, Anton Doni Dihen dalam melihat keseimbangan dan pemerataan dalam kebijakan penentuan investor SPPG MBG.

” Bupati Flotim harusnya mengedepankan program Nasional berdasarkan tingkat kebutuhan tampa adanya desain politik” tegas Gaspar Koten.

Penentuan investor dalam membangun SPPG MBG skema 3T lanjut Gaspar Koten, jangan tumpang tindih dengan monopoli investor agar target percepatan pembangunan SPPG MBG dapat di penuhi Pemda Flotim.

Penentuan investor, kata Gaspar Koten, harus mengedepankan regulasi tetapi jika membaca usulan nama investor diatas, maka jelas ada upaya monopoli, ada upaya pengamanan kepentingan politik , apalagi jika proseduralnya tertutup dan melanggar ketentuan regulasi dalam keputusan kepala BGN nomor 31679 tahun 2026.

Kondisi seperti ini lanjut Gaspar Koten, Bupati Anton Doni Dihen perlu mengevaluasi kembali terkait investor yang sudah dimasukan dalam daftar usulan untuk pendirian dapur SPPG MBG sehingga tidak menghambat proses pembangunan dan pelayanan gizi bagi masyarakat sesuai perintah Presiden Prabowo.

Terkait titik pendirian dapur SPPG MBG Lantanliwo, Kecamatan Tanjung bunga, Bupati Anton Doni Dihen harus segera merealisasikan pembangunan dapur SPPG MBG untuk daerah terpencil.
Namun perlu di evaluasi soal keberadaan investor yang di usulkan untuk setiap titik pembangunan SPPG MBG termasuk di Desa Lantanliwo karena investor yang sama juga mendapat jatah pendirian SPPG MBG di Kecamatan lain dan pastinya akan menghambat progres percepatan pembangunan dan pelayanan gizi bagi masyarakat.

Soal usulan pendirian dapur SPPG MBG Gaspar Koten menyarankan, Pemda Flotim fokus terhadap pontensi sumber daya lokal. Jelasnya jika ada warga lokal yang mengajukan permohonan kesanggupan membangun dapur SPPG MBG maka penting bagi Pemda Flotim mengkomodir dalam daftar investor pendirian dapur SPPG MBG Flores timur, tutup Gaspar Koten.

Terkait banyaknya respon publik terhadap investor yang tumpang tindih dalam daftar usulan Pemda Flotim untuk pendirian dapur SPPG MBG di daerah terpencil.

Bupati Flores timur Anton Doni Dihen belum juga menjawab pertanyaan media hingga berita ini diturunkan. (MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *