DAERAH  

​Praktek Tanpa STR dan SIP di Puskesmas Lantoka, Diduga Oknum Nakes Dilindungi Dinkes Alor NTT

NUSANTARANEWS.co, Alor – Pelayanan pada Puskesmas Lantoka Kecamatan Alor timur Kabupaten Alor, NTT kembali tercoreng dengan praktek medis tampa izin.

Informasi yang media himpun, kisruh tenaga medis tampa Surat Izin Registrasi (STR) dan tanpa Surat Izin Praktek(SIP) yang beroperasi di Puskesmas Lantoka, Kecamatan Alor timur, NTT menjadi sorotan usai para tenaga medis melakukan aksi mosi tidak percaya kepada Plt Kapus Lantoka Aritonang Laaduka.

Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Lantoka kepada media ini, (Sabtu, 21/3/2026) mempersoalkan adanya dugaan oknum sejawat yang tetap menjalankan tindakan medis meski tidak memiliki STR dan SIP.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Tenaga kesehatan tampa izin resmi diduga aktif melakukan penanganan langsung kepada pasien dan terlibat dalam aktivitas tindakan medis yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sejumlah tenaga kesehatan yang ditemui media menekankan pelanggaran Undang – undang 17/2023 terkhusus dalam pasal 260 dan 263 yang jelas memuat syarat STR dan SIP sebagai kompetensi dan legalitas hukum dalam memberikan layanan kesehatan.

​Tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Lantoka yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan, keprihatinan mendalam atas pembiaran ini.

Menurutnya, praktik tanpa izin resmi ini sepertinya dilindungi oleh Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Alor yang sudah jelas diketahui dan melanggar regulasi serta berisiko tinggi terhadap keselamatan pasien.

Menurut para tenaga kesehatan Puskesmas Lantoka, tindakan medis terkait sumpah profesi karena berubungan dengan keselamatan pasien. Praktik pembiaran oleh Dinkes dan Kapus Lantoka terhadap praktik tenaga kesehatan tampa perizinan resmi akan terus memicu persoalan dan beresiko terhadap tanggung jawab keselamatan pasien.

Kepada media ini, Tenaga kesehatan Puskesmas Lantoka mendesak Dinas kesehatan Kabupaten Alor dan Inspektoet kabupaten Alor untuk dapat menindak lanjuti persoalan di Puskesmas Lantoka.

Terkait kodisi yang terjadi di Puskesmas Lantoka, Kecamatan Alor timur, Kepala Dinas Kesehatan Kabuoaten Alor, dr. Farida Ariyani dan Plt Kepala Puskesmas Lantoka, Aritonang Laaduka yang di konfirmasi media (Sabtu, 21/3/2026) belum bisa menjawab pertanyaan media setelah membaca pesan hingga berita ini diturunkan.

(SDj/MB)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: nusantarajagad6@gmail.com  Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *