NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa aktor Ammar Zoni dkk kembali digelar, Kamis [4/12/2025].
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum bisa menghadirkan terdakwa Ammar Zoni dkk.
Seharusnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beragenda pemeriksaan saksi, para terdakwa dihadirkan secara langsung.
Menjawab permintaan hakim dalam persidangan, jaksa mengaku telah berusaha menghadirkan para terdakwa. Namun, permohonan pemindahan sementara para terdakwa tidak dikabulkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Yang perlu dipahami juga bahwa para terdakwa walaupun jauh tempatnya juga mereka berhak untuk tahu kenapa hari ini tidak dapat dihadirkan,” kata Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang.
Atas hal itu, majelis hakim meminta jaksa untuk bisa memberitahukan kepada para terdakwa alasan tak bisa dihadirkan langsung.
“Setelah saya membaca di surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kejaksaan Negeri ini kan di poin pertama belum dapat dipenuhi. Poin pertamanya permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi,” ucap hakim.
Atas hal itu Majelis Hakim PN Jakarta Pusat masih menunggu jaksa untuk bisa menghadirkan para terdakwa ke persidangan selanjutnya.
“Silakan untuk persidangan selanjutnya Kamis depan untuk dikoordinasikan lagi karena di sini (Surat) bunyinya belum dapat dipenuhi. Kita nggak tahu ke depannya tiba-tiba bisa dipenuhi, ya alhamdulillah silakan dikoordinasikan kembali,” ucap jaksa.
Diketahui, terdakwa Ammar Zoni Dkk saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan,Cilacap, Jawa Tengah.
[diana/red]












