Kisah nyata ini terjadi tahun 1939 : Hasan Ligat Menebas Dua Serdadu Belanda  

Catatan Arif Andepa                     Edisi : Kesepuluh

Hasan tetap diproses secara hukum dan hasil putusan hakim bahwa sdr Hasan dinyatakan terbukti bersalah secara meyakinkan karena telah memukul tgk Hanafiah maka dengan ini sdr Hasan dijatuhi hukuman lima tahun masa kurungan tam…..tam…..tam….. Bunyi suara palu pak hakim, kemudian tangan Hasan diborgol dan dibawa ke penjara di blang paseh dekat dengan rumah ibundanya.

Johan setelah perkelahian tersebut hatinya bertambah galau karena hubungan pernikahan Habibah dengan bang Hasan baru saja dipasah tanpa sepengetahuannya.

Dan suami kedua yang sering membantu Habibah berjualan selama ini baru saja menikah, Kejadian perkelahian mereka sungguh diluar dugaan karena Bang Hasan selaku suami pertama kok sudah pulang dari pengasingan sedangkan dia hukuman seumur hidup

Kemudian apakah setelah bang Hasan keluar dari penjara akankah terjadi aksi berikutnya ?.

Hasan selama dalam penjara perilakunya lebih banyak diam seorang diri, disatu sisi dirinya merasa lega karena sudah sampai ke kampung halaman namun diluar perhitungan belum sampat ketemu dengan ibunda tercinta telah tersandung masalah baru hingga harus mendekam dalam penjara.

Disisi lain Hasan terus merenung nasibnya yang dirundung malang apakah semua masalah yang dialaminya merupakan pemberian ALLAH untuk pelajaran baginya dan orang lain, terserahlah namun bagi Hasan tetap memohon ampun bila ada dosanya baik yang disengaja maupun tidak.

Selanjudnya Hasan berencara setelah menjalani hukuman ini akan meniti kehidupan baru tetapi belum tau apa dan dimana serta dengan siapa dia akan menjalani kehidupan kedepan, cukup banyak sudah penderitaan yang dijalaninya.

Kemudian setelah Hanafiah menjalani perawatan dan ditemani Habibah mereka berdua sekembali dari rumah sakit terus hidup bersama tetapi hati mereka selalu merasa gelisah, bagaimana ……. Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *