OPINI  

Pajak Wakil Rakyat Ditanggung Rakyat: Adilkah?

Ekonom Achmad Nur Hidayat

Oleh Achmad Nur Hidayat — Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik, UPN Veteran Jakarta

Di tengah sorotan atas lonjakan fasilitas dan tunjangan parlemen, satu pertanyaan sederhana layak ditempatkan paling depan: apakah wajar pajak penghasilan (PPh 21) anggota DPR ditanggung rakyat melalui APBN?

Pertanyaan ini tampak teknis, tetapi sejatinya menyentuh urat nadi keadilan fiskal—siapa menanggung beban untuk siapa.

Polemik menghangat setelah komponen fasilitas bertambah, termasuk wacana tunjangan perumahan yang besar, sehingga total penerimaan bulanan dipersepsi publik menembus angka ratusan juta rupiah.

Di saat yang sama, masyarakat menghadapi tekanan daya beli akibat harga pangan, transportasi, dan biaya hunian yang merangkak naik.

Ketegangan empati fiskal pun tak terhindarkan: ketika kantong rakyat kian sempit, mengapa pajak pribadi pejabat harus ikut dibiayai rakyat?

Aturan Membolehkan, Rasa Keadilan Mempertanyakan

Secara hukum positif, Indonesia memiliki ketentuan yang memungkinkan PPh 21 atas penghasilan bulanan yang bersumber dari APBN/APBD ditanggung pemerintah untuk Pejabat Negara, PNS, TNI/Polri, dan pensiunannya.

Bagi anggota DPR, inilah pondasi yang membuat pajak atas gaji dan tunjangan mereka bukan mengurangi kantong pribadi, melainkan dibayar oleh negara.

Belakangan mekanisme pemotongan diselaraskan dengan skema tarif efektif, tetapi prinsip dasarnya tetap sama: penghasilan yang dibayar dari kas negara dapat dikenai mekanisme “ditanggung pemerintah”.

Di sini letak simpul masalah: aturan memang membolehkan, tetapi rasa keadilan publik mempertanyakan.

Dalam paket penerimaan DPR, terdapat komponen yang dikenal sebagai “tunjangan PPh Pasal 21” sekitar Rp2.699.813 per bulan per anggota.

Komponen kecil di atas kertas ini menjadi simbol besar dalam percakapan publik: pajak pribadi wakil rakyat dipayarkan oleh rakyat yang sama.

Sementara itu, jumlah anggota DPR periode berjalan mencapai 580 orang, sehingga akumulasi “kecil” tadi berubah menjadi angka yang berarti di APBN.

Bayar Pajak Sendiri, Tunjangan Secara Terang

Gagasan utamanya sederhana dan mudah dimengerti: pajak pribadi dibayar pribadi.

Jika negara menilai perlu menjaga daya beli pejabat agar tidak merosot, kompensasilah secara eksplisit dan transparan dalam bentuk gaji atau tunjangan yang dicatat sebagai belanja.

Jangan menyamarkannya lewat skema “pajak ditanggung pemerintah”.

Dengan begitu, publik bisa menilai alasan, skala, dan prioritas pengeluaran secara terang, serta memegang pemerintah dan parlemen pada standar akuntabilitas yang lebih tinggi.

Saya paham argumen “keseragaman rezim” bahwa selama ini Pejabat Negara diperlakukan seperti ASN/TNI/Polri dalam hal pajak ditanggung pemerintah.

Namun fungsi representasi DPR menuntut keteladanan fiskal.

Ketika fungsi kontrol dan legislasi dipersepsi menurun kualitasnya di mata pemilih, beban psikologis publik terhadap setiap rupiah fasilitas menjadi berlipat ganda.

Karena itu, membalik arus pajak—dari APBN ke dompet pribadi anggota—adalah intervensi paling jelas dan adil untuk memulihkan empati fiskal.

Bayangkan kita duduk di sebuah kafe. Kita memesan kopi, lalu kasir menyodorkan struk yang rapi: ada harga kopi, ada pajak.

Dalam skema sekarang, pajak di struk Anda dibayarkan oleh orang di meja sebelah—yang kebetulan adalah pelanggan yang sama-sama sedang berhemat.

Apakah kopi Anda lebih nikmat karena pajaknya ditraktir orang lain?

Tidak. Ia hanya mengaburkan biaya sebenarnya. Transparansi struk membuat pelanggan mengerti apa yang ia bayar.

Demikian pula pajak pribadi pejabat seharusnya tampak di “struk” pribadi mereka, bukan dilunasi APBN yang berasal dari kocek publik.

Analogi ini penting bukan sekadar retorika, melainkan untuk mengembalikan akal sehat fiskal: pajak adalah instrumen keadilan, bukan fasilitas.

Ketika mereka yang berada di puncak piramida pendapatan tidak merasakan langsung kewajiban pajaknya, insentif moral untuk merapikan sistem ikut melemah.

Membayar pajak dari kantong sendiri adalah “skin in the game” yang memperkuat solidaritas fiskal dan rasa kebersamaan antara pengambil kebijakan dan pembayar pajak.

Besaran Angka komponen “Tunjangan PPh 21

Pertama, jika hanya komponen “Tunjangan PPh 21” DPR sebesar Rp2,699 juta per bulan yang dihentikan, APBN menghemat sekitar Rp18,79 miliar per tahun (Rp2,699 juta × 12 × 580). Angka ini mungkin kecil secara makro, tetapi besar secara simbolik—pesan bahwa keadilan fiskal dimulai dari pucuknya.

Kedua, jika skema pajak ditanggung pemerintah untuk anggota DPR dihentikan sehingga PPh 21 dipotong dari penghasilan mereka sebagaimana pekerja pada umumnya, penghematan berlipat.

Menggunakan asumsi yang lazim dirujuk publik, penerimaan reguler anggota DPR (sebelum memasukkan tunjangan rumah) berada di kisaran Rp51,4 juta per bulan dari gaji dan aneka tunjangan melekat.

Dengan PTKP lajang dan tarif progresif yang berlaku saat ini, PPh 21 per anggota kira-kira Rp112,8 juta per tahun, sehingga untuk 580 anggota menjadi sekitar Rp65,4 miliar per tahun.

Bila tunjangan rumah Rp50 juta per bulan diperlakukan sebagai penghasilan kena pajak (cash allowance), pajak per anggota naik ke kisaran Rp292,8 juta per tahun, sehingga total mendekati Rp170 miliar per tahun.

Ini kalkulasi orde besaran yang masuk akal; realisasi akan berbeda sesuai status keluarga, iuran pensiun, potongan jabatan, serta detail teknis lain.

Namun arah besarnya jelas: menghapus skema pajak ditanggung meningkatkan disiplin fiskal sekaligus memberi ruang fiskal baru tanpa menaikkan pajak masyarakat.

Di balik angka-angka itu, ada pelajaran penting antara lain: Pertama, Publik membutuhkan isyarat keadilan yang tegas dari pucuk penyelenggara negara.

Kedua, desain kebijakan yang transparan—membayar pajak dari kantong sendiri lalu memberi kompensasi secara terang bila diperlukan—lebih mudah diawasi, diukur dampaknya, dan dipertanggungjawabkan.

Ketiga, setiap rupiah yang dilepaskan dari skema pajak ditanggung bisa dialihkan ke kebutuhan yang lebih mendesak dan berprofil publik tinggi: layanan kesehatan primer, gizi anak, atau perbaikan kualitas pendidikan dasar.

Transisi yang Tertib, Narasi yang Jelas

Solusi dapat ditempuh bertahap namun tegas.

Tahap pertama, hapus “Tunjangan PPh 21” sebagai komponen tersendiri.

Ini bisa dilakukan melalui penyesuaian administrasi internal, dan mengirim sinyal kuat bahwa pajak pribadi bukan fasilitas.

Tahap kedua, akhiri skema pajak ditanggung pemerintah bagi anggota DPR melalui perubahan regulasi yang relevan, dan alihkan kewajiban pajak ke individu sebagaimana pekerja pada umumnya.

Agar transisi tertib, desain masa penyesuaian enam hingga dua belas bulan dengan pesan kebijakan yang jernih: pajak pribadi dibayar pribadi, kompensasi jika ada harus tercatat sebagai belanja yang eksplisit, bukan “disembunyikan” dalam skema perpajakan.

Jika pemerintah dan parlemen ingin menahan dampak terhadap take-home pay pada masa transisi, lakukan kompensasi yang eksplisit dan terbuka—misalnya dengan menata ulang tunjangan—tanpa menabrak prinsip utama bahwa kewajiban pajak tidak lagi dibebankan kepada APBN.

Di titik ini, manfaat kebijakan melampaui sekadar angka penghematan.

Empati fiskal menguat karena rakyat melihat keteladanan fiskal dari para wakilnya. Insentif perilaku juga membaik: ketika pajak terasa dari kantong pribadi, dorongan untuk memperjuangkan sistem perpajakan yang efisien dan adil cenderung meningkat.

Ini mengubah tenor perdebatan publik dari “berapa lagi fasilitas” menjadi “bagaimana memperbaiki layanan dan akuntabilitas”.

Pajak, Kepercayaan, dan Perubahan yang Masuk Akal

Pajak adalah kontrak sosial paling sunyi.

Ia jarang dirayakan, tetapi ketidakadilannya cepat terdengar. Dalam isu PPh 21 DPR ditanggung negara, keadilan dan persepsi bertemu di satu simpul: bayarlah pajak dari kantong sendiri, lalu atur kompensasi secara terang jika memang diperlukan.

Dengan langkah ini, kita menghemat APBN—setidaknya Rp18,79 miliar per tahun dari penghapusan komponen tunjangan pajak—dan berpotensi menghemat jauh lebih besar jika skema pajak ditanggung dihentikan untuk anggota DPR, antara puluhan hingga ratusan miliar rupiah per tahun bergantung perlakuan penghasilan mereka.

Lebih dari itu, kita memulihkan rasa keadilan fiskal yang menjadi modal sosial pengelolaan negara.

Sebagai tambahan yang tak kalah penting demi keadilan menyeluruh: bukan hanya DPR yang perlu ditata.

Pejabat publik lain di kementerian/lembaga, regulator seperti Bank Indonesia, OJK, perusahaan milik negara (BUMN), dan badan-badan lain yang memiliki skema PPh 21 ditanggung negara patut dievaluasi dan—demi keadilan—dihentikan terlebih dahulu sebelum wacana penambahan fasilitas apa pun.

Di luar itu, entitas publik yang membiayai PPh pegawainya melalui skema gross-up dari anggaran lembaga juga perlu audit transparansi, karena sumber dananya pada akhirnya berasal dari publik—entah melalui APBN/APBD, iuran industri, atau laba BUMN.

Prinsipnya seragam: pajak pribadi adalah kewajiban pribadi, sementara setiap kompensasi tambahan harus tampak sebagai belanja terang yang bisa diuji akal sehat publik.

Dengan menegakkan garis tegas ini, negara memberi contoh paling efektif tentang apa itu keteladanan fiskal—dan memperlihatkan bahwa kepercayaan publik tidak diminta dengan kata-kata, melainkan dipulihkan dengan kebijakan yang adil.

END

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *