NUSANTARANEWS.co, Medan — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) memanggil empat anggota DPRD Medan terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap pengusaha. Ketua Komisi III DPRD Medan diduga memeras pengusaha dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.
“Pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, Selasa (19/8/2025).
Keempat anggota DPRD Medan yang dipanggil adalah Ketua Komisi III DPRD Medan berinisial SP, sekretaris Komisi III berinisial DRS, dan dua anggota Komisi III, GRF dan EA. Pemanggilan untuk meminta keterangan akan dilakukan pada Kamis-Jumat (21-22/8/2025).
“Bahwa benar tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan. Adapun yang dipanggil pada Kamis dan Jumat dari Komisi III DPRD Medan yakni DRS, GRF, EA, dan SP,” ucapnya.
Sebelum ini, tim penyelidik telah memanggil tiga pengusaha yang diduga diperas, termasuk juga tiga pejabat Pemkot Medan yakni Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan.
“Menurut informasi dari tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang sudah melakukan permintaan keterangan yakni Saudara A pemilik usaha dan Saudara S, pejabat Sekwan DPRD Kota Medan, Kadis Koperasi dan UMKM, Kasatpol PP dan Saudara E pemilik dan pengusaha,” tuturnya, seperti dikutip dari detikSumut, Selasa (19/8/2025) malam.
(KTS/rel)












