NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh terdakwa Hendra Lie dilanjutkan dengan pemeriksaan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara [24/7/2025].
Kedua saksi yang tercatat dalam dakwaan JPU yaitu : Rudi Santoso alias Rudi S Kamri, pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa dan saksi Ramonzah selaku fotografer dan kreator Youtube Kanal Anak Bangsa. Keduanya hadir untuk memberikan kesaksian terkait urutan kejadian awal mula pertemuan dengan saudara Terdakwa Hendra Lie hingga terjadinya video podcast lalu beredar di masyarakat.
Dalam keterangannya, saksi Rudi S Kamri mengakui seluruh isi kedua konten podcast yang tayang pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023. Saksi juga mengakui dirinya selaku Host di tayangan podcast Youtube Kanal Anak Bangsa tersebut, terkait adanya dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik sesuai agenda sidang pada hari kamis lalu (24/07) di PN Utara. Sebagaimana pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai apa saksi dalam konten Youtube Kanal Anak Bangsa, kata Jaksa Peter ? Saksi menjawab, sebagai pemimpin, pemilik, dan juga sebagai Host.
Lalu pihak Jaksa kembali mencecar pertanyaan terkait salah satu pelaku ujaran kebencian dan pencemaran nama baik korban Fredie Tan, apakah saudara kenal dengan terdakwa? Dan apakah Narasumber (mr.x) adalah sama dengan Terdakwa yang dihadirkan di ruang sidang ini? Saksi menjawab iya benar, narasumber (mr.x) adalah saudara terdakwa Hendra Lie.
Bagaimana awal mula saudara saksi kenal dengan Terdakwa? Jawab Saksi, “Saya mengenal Terdakwa karena dikenalkan oleh teman.” Ucap Rudi S Kamri, bahwa sesuai dakwaan JPU didapat fakta bahwa awalnya saudara Saksi setelah bertemu Terdakwa dan saling bertukar No HP, kemudian sekitar bulan Agustus 2022 Terdakwa mengirimkan link-link berita via aplikasi whatsapp, terkait pemberitaan permasalahan PT Pembangunan Jaya Ancol,Tbk, kemudian Saksi mengkonfirmasi hal tersebut melalui telepon kepada saudara Henry Yosodiningrat tak lain saat ini selaku Kuasa Hukum Terdakwa.
Lalu saudara Henry Yosodiningrat mengatakan memang benar ada permasalahan antara Terdakwa Hendra Lie dengan Korban Fredie Tan terkait penyewaan Ancol Music Stadium di dalam Kawasan Ancol. Setelah berkoordinasi dengan Henry Yosodiningrat kemudian Saksi bersepakat dengan Terdakwa Hendra Lie untuk membuat podcast bersama-sama, karena Terdakwa Hendra Lie yang mengetahui secara pasti permasalahan terkait PT Pembangunan Jaya Ancol tersebut.
Saat wawancara Hendra Lie sebagai narasumber dan saksi sebagai Host, saat wawancara Terdakwa Hendra Lie membelakangi kamera ada apa, kata JPU? Kata Hendra Lie dia tidak mau dimunculkan wajahnya dan saya sangat menghargai itu sebagai narasumber, saat itu disebutkan Mr X. Setelah pembuatan podcast youtube yang pertama, saksi mengatakan materi rekaman podcast diserahkan kepada kreator saksi Ramonzah. Judul konten tersebut pun saksi akui dirinyalah yang membuat setelah wawancara dengan Hendra Lie.
Terkait pernyataan “Pengusaha Hitam” didalam prolog podcast yang disampaikan oleh Host, coba jelaskan maksud dari pernyataan itu? Jawab Saksi, “Prolog podcast benar saya yang buat dengan spontan setelah saya membaca dokumen-dokumen yang diberikan dari narasumber yaitu Terdakwa Hendra Lie, tapi saya tidak menunjuk seseorang”. Ucap Saksi Rudi S Kamri.
Saksi Rudi S Kamri juga menjelaskan kepada majelis hakim, bahwasannya selama dalam kegiatan shooting podcast, dirinya tidak pernah membuat skrip pertanyaan, sehingga wawancara mengalir begitu saja. Saksi juga menerangkan bahwa dia melihat Terdakwa selaku narasumber membawa dokumen-dokumen untuk saya baca, namun dapat saya jelaskan bahwa saya hanya tertarik pada kasus kejahatan yang disampaikan Terdakwa selaku narasumber yang menyeret nama-nama pejabat saja dan bukan kepada korban. Ucap saksi Rudi
Ketua Majelis Hakim juga melontarkan pertanyaan terkait, apakah saudara Saksi tahu akan ada dampak bagi seseorang dari tayangan podcast ini yang anda upload ke Youtube sehingga dapat diakses oleh publik? Jawab saksi, “Yaa.. saya tahu yang mulia secara batin dan jujur pasti berdampak terhadap orang lain”. Lalu kenapa saudara tetap menguploadnya padahal anda sudah tau dampaknya? Jawab saksi “Sekali lagi dapat saya sampaikan, saya hanya tertarik dengan kasusnya saja yang mulia dan saya tidak kenal dengan korban Fredie Tan.”
Apakah saudara Saksi tau, bahwa pembicaraan narasumber dinilai melebar dari topik permasalahan, bahkan hingga menyerang kehormatan seseorang, dan apakah saudara saksi ada upaya menyetop atau meotong ucapan-ucapan dari narasumber yang dinilai melebar tersebut? Jawab Saksi, “Saya tidak memotong atau menyetop yang mulia, karena sekali lagi saya hanya terfokus pada nama-nama pejabat yang terseret didalam kasus yang ada dan wawancara mengalir begitu saja.”
Saksi Rudi S Kamri juga menjelaskan bahwa apa yang disampaikan narasumber berasal dari dokumen negara yaitu LAHP Ombudsman RI, yang berisikan adanya hasil pemeriksaan Ombudsman RI bahwa terjadi maladministrasi di dalam perjanjian Ancol. Mendengar hal itu kemudia Jaksa Dawin bertanya, apakah apa yang disampaikan Terdakwa selaku narasumber dalam podcast sesuai dengan isi dari LAHP Ombudsman RI tersebut? Jawab Saksi, “Tidak Pak, tidak sama, tidak sepenuh sama, ada yang lain atau diluar isi materi LAHP tersebut.”
Apakah saksi pernah lihat surat pencekalan korban Fredi Tan, Apakah saksi tahu korban berasal dari etnis Cina, saksi menjawab tidak pernah lihat surat pencekalan dan tidak tau korban dari etnis Cina.
Apakah pernyataan terdakwa yang menyatakan Direksi Ancol maling semua ? Saksi menyatakan “tidak ada datanya tapi itu hanya analisis beliau narasumber saja. Beliau sebagai narasumber beliau lah yang seharusnya menyediakan data-data itu”, kata Rudi.
Majelis Hakim mempertanyakan ke saksi, mohon dijawab dengan jujur, secara faktua,l betul gak ada melakukan wawancara antara saksi ke Terdakwa Hendra Lie dalam pembuatan konten podvast youtube Kanal Anak Bangsa tersebut? saksi menjawab “benar Majelis”. Iya cukup kata Hakim Yusty Cinianus Radja.
Sementara saksi Ramonzah menyampaikan, dirinya sebagai kreator video, fotografer di Kanal Anak Bangsa. Saat pembuatan video dilakukan di kantor Hendra Lie, dirinya membawa perlengkapan, kamera video dan lainnya atas suruhan bosnya Rudi Santoso alias Rudi S Kamri.
Tidak ada pemotongan konten video, dan videonya disimpan di kartu SIM. Yang mengetahui akun Kanal Anak Bangsa hanya saksi Ramonzah dan bosnya Rudi Santoso.
Saksi Ramonzah mengatakan dia yang melakukan shooting tidak menambah dan tidak mengurangi dari rekaman sebelumnya.
Apakah saksi yg membuat judul video? apakah Terdakwa yang menyuruh saksi men-share tayangan youtube tersebut?, kata saksi dirinya men-share hanya sebanyak 15 kali ke Terdakwa. Youtube di takedown bukan dirinya yang lakukan. Sebelumnya saksi Rudi S Kamri lah yang sudah mengakui bahwa dia yang meng takedown youtube tersebut. Saksi Ramonzah mengatakan bukan dirinya yang takedown, namun yang bisa dan tahu password akun youtube kanal anak bangsa adalah hanya saksi dan Rudi.
Sebagaimana fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum memutar kebenaran youtube yang ditayangkan saksi Rudi S Kamri. Baik saksi Rudi dan Ramonzah membenarkan peran saksi Rudi sebagai Host, pemimpin youtube dan pemilik, sementara saksi Ramonzah sebagai fotografer kreator yang meng-upload youtube tersebut atas suruhan bosnya Rudi S Kamri.
Dibawah ini youtube yang diputar dalam persidangan, dihadapan majelis hakim, podcast youtube Kanal Anak Bangsa ditayangkan Saksi Ir.Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri pada tanggal 20 November 2022 sehingga diketahui umum dan bisa diakses publik yaitu :
URL:https://www.youtube.com/watch?v=yJ0QMHtn0Rs, judul konten: Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Miliar PT Pembangunan Jaya Ancol. Budi Karya Terlibat?
Dan URL konten: https://www.youtube.com/watch?v=9G4MO27_UBs, judul konten: “PJ. Gubeenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombusdman RI.Benarkah ?
Pembuatan dan penayangan youtube tersebut dibenarkan saksi Rudi S Kamri dan saksi Ramonzah dalam persidangan.
Dalam pemutaran video tersebut terdakwa Hendra Lie tidak membantah video tersebut saat diputar di depan Majelis Hakim, 24/7/2025. Dalam perkara ini JPU menjerat terdakwa Hendra Lie, dalam UU ITE, tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
[sam/rel]












