HUKUM  

Direktur P3S Nilai Usulan Menteri ATR/BPN Ambil Alih Lahan Terlantar Sebagai Ide Sesat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid [foto istimewa]

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan, pemerintah akan mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.

Kebijakan ini diberlakukan terhadap tanah yang sudah bersertifikat namun tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan apa pun.

“Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” kata Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).

Usulan Menteri Nusron pun menuai reaksi publik. Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, melontarkan kritik keras terhadap usulan Nusron yang sudah kebablasan dan merampas hak-hak masyarakat atas tanah yang dimilikinya secara sah.

Pakar Kebijakan Publik AS Jerry Massie

Jerry menyebut gagasan tersebut sebagai “ide sesat” yang berpotensi merampas hak rakyat dan melanggar konstitusi.

“Saya mau tanya, saudara Nusron ini ide Jin apa? Bukankah itu melanggar hak asasi manusia dan Undang-Undang Pokok Agraria?” kata Jerry kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.

Ia menduga ada agenda tersembunyi di balik usulan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini bisa merusak legitimasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serta menimbulkan keresahan publik.

Jerry menegaskan bahwa UUD 1945 telah mengamanatkan negara untuk melindungi rakyat miskin, termasuk dalam hal kepemilikan tanah.

Ia menilai, alih-alih menyita tanah warga, pemerintah seharusnya memberikan akses kepada mereka yang belum memiliki lahan.

“Kalau memang tanahnya tidak digunakan, bukan berarti bisa langsung diambil negara. Harusnya negara membantu rakyat miskin memiliki tanah, bukan justru mengintimidasi pemilik sah,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan skenario bagi warga yang tinggal di luar negeri dalam waktu lama, misalnya karena bekerja atau belajar.

“Kalau ada warga Indonesia beli tanah, lalu harus tugas ke luar negeri 3-5 tahun, apakah tanahnya bisa disita? Itu kebijakan ngawur,” tegas Jerry.

Selain soal tanah terlantar, Jerry juga menyoroti rencana digitalisasi sertifikat tanah. Ia menyebut wacana tersebut berisiko tinggi jika tidak disertai sistem keamanan yang kuat.

“Kalau hacker menyerang database pertanahan seperti yang terjadi di KPU, Bawaslu, atau Kemendagri, bagaimana nasib data sertifikat rakyat kecil? Bahkan bisa saja nama pemilik tanah ditukar,” kata Jerry

Menurut pakar politik jebolan Amerika Serikat itu, pemerintah tetap harus mempertahankan sertifikat tanah fisik dalam bentuk kertas, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dan belum memiliki akses internet.

“Sertifikat manual saja masih bisa dipalsukan. Kalau elektronik, risikonya jauh lebih besar, apalagi kalau infrastruktur digital belum siap,” urai dia.

Jerry juga mengkritisi pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyebut tanah terlantar bisa diberikan ke ormas seperti NU dan Muhammadiyah. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakadilan.

“Kalau orangnya terlantar, bisa dibantu. Tapi kalau tanahnya punya warga yang sah, kenapa diberikan ke ormas? Ini bentuk perampasan legal atas hak rakyat,” ucapnya.

Dalam pernyataan tegasnya, Jerry meminta Presiden Prabowo untuk segera membatalkan wacana kebijakan tersebut, karena dinilai tidak rasional, tidak adil, dan bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang.

“Yang harus diberantas itu mafia tanah, bukan malah merampas tanah milik rakyat. Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang berpihak pada keadilan agraria, bukan menambah penderitaan rakyat kecil,” pungkas Jerry.

[jgd/red]

 

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *