HUKUM  

Diduga Langgar UU ITE, Tersangka VR Diserahkan ke Jaksa oleh Kejari Jepara

NUSANTARANEWS.co, Jepara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara melaksanakan proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada Senin (1/7/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jepara, Juniardi, menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka berinisial VR bersama barang bukti berlangsung di Ruang Pemeriksaan Kejari Jepara. Berkas perkara tersebut telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dian Mario, S.H., M.H.

banner 400x130

Tersangka VR diduga melanggar:

• Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau
• Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan objektif,” ujar Juniardi.

Kejari Jepara menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berintegritas demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Selaras dengan semangat pelayanan prima, Kejari Jepara mengusung slogan SIAP, yang berarti:

• Sopan
• Ikhlas
• Aktif
• Profesional

Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejari Jepara dalam menjaga supremasi hukum dan mendorong penggunaan teknologi informasi secara bertanggung jawab di tengah masyarakat. (Muzer)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *