NUSANTARANEWS.co, Medan — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menghentikan sementara kegiatan pembangunan Perumahan Taman Griya Kalangan, Kecamatan Pandan, Sumatra Utara.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tapteng, Jonnedy Marbun, mengungkapkan, penghentian dilakukan setelah tim FPR menemukan adanya perusakan tanaman mangrove di lokasi tersebut.
“Pembangunan perumahan tersebut dinilai tidak sesuai Perda Kabupaten Tapteng nomor 8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2013-2033,” kata Jonnedy, Jumat (20/6/2025).
Jonnedy menjelaskan, penghentian ini merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan tim FPR Kabupaten Tapteng.
“Tim FPR telah memasang spanduk pemberhentian sementara dan garis polisi pamong praja di lokasi perumahan tersebut,” kata Jonnedy.
Menurut Jonnedy, hal ini tidak sesuai visi misi bupati yang ingin membangun Tapteng naik kelas, adil untuk semua, lestari dan berkeadaban. Sedangkan misinya, mengelola sumber daya alam dan potensi alam, baik sektor kelautan, perkebunan, pertanian, perikanan, hutan, sungai, maupun sumber daya energi terbarukan secara optimal dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup.
Makanya, Bupati Tapteng meminta secara tegas agar pengusaha perumahan tersebut untuk menanam kembali mangrove yang telah dirusak.
“Pemerintah Kabupaten Tapteng tidak melarang siapa pun untuk berinvestasi, asalkan usaha yang dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Sabtu (21/6/2025) pagi.
(KTS/rel)












