DAERAH  

Blunder Bupati Anton Doni Dihen Kembali Bohongi Publik Flotim, Soal Proyek Mangkrak

LARANTUKA, NUSANTARANEWS.co – 8 paket proyek mangkrak tahun anggaran 2025 terus menuai kritikan pedas publik Flores timur dari lambannya proses penanganan hingga janji Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak pernah di realisasi oleh Pemeritahan Bupati Anton Doni Dihen hingga hari ini.

Media mencatat ada beberapa kontroversi dalam pernyataan Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dan berujung klarifikasi Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Perbedaan pernyataan soal penanganan proyek mangkrak hingga PHK oleh beberapa publikasi media terus berbeda dan memicu perdebatan.

Bupati Anton Doni Dihen disebuah kesempatan di keterangan pers usai rakor sesi skema penyelesaian pengadaan barang dan jasa TA 2025 tertanggal 8 April 2026 menyebut

” Tadi dalam rakor kami putuskan pengenaan sangsi PHK bagi 8 pelaksana pekerjaa TA 2025. Dari 8 paket, 7 dari dinas PKO dan 1 dari RSUD Hendrik Fernandez” tutur Bupati Anton Doni Dihen diamini Wabup Ignas Boli Uran, yang dikutip media ini dari pemberitaan pers.
Pengenaan sangsi PHK didasari capaian fisik yang bergerak lamban paska pengenaan toleransi 50 hari kelender.

Pernyataan diatas semakin memicu kontroversi di kalangan publik Flotim, lantaran jawaban salah satu pejabat pada OPD teknis yang mengakui tentang belum adanya pengenaan sangsi PHK sejak perubahan adendum waktu per akhir Desember 2025 yang disesuaikan dengan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan dengan konsekwensi denda.

Belakangan viral lagi pernyataan kepala dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga pertanggal
16 April 2026 yang membantah pernyataan Bupati Anton Doni Dihen soal pengenaan sangsi PHK. Belum ada satu rekanan yang di beri sangsi PHK , jawab kadis PKO dalam rilis pemberitaan media lainnya.

Polemik soal perbedaan penjelasan teknis antara Bupati Anton Doni Dihen dan pimpinan OPD teknis terus bergerak dan semakin menarik untuk di simak.

Pasalnya setelah semua pemberitaan beredar dikalangan publik Flotim dan mengerucut menjadi kesimpulan publik terkait, Bupati telah salah memberikan pernyataan resmi di hadapan media terkait penanganan proyek mangkrak dan PHK sesuai mekanisme hukum yang dijalankan PPK pada OPD teknis pemilik proyek.

Belakangan baru diketahui ada upaya Bupati Anton Doni Dihen yang mencoba membenarkan diri dihadapan publik Flotim dengan menerbitkan Surat sakti bernomor Adm.Pemb. 050.08/evl.Pel/2026 tanggal 9 April 2026 yang berisikan teguran kepada dua instansi teknis.

Dalam pertimbangannya, Bupati Anton Doni Dihen, menilai dua pimpinan instansi PKO dan RSUD lalai dengan tidak memberikan pertimbagan teknis dalam rakor terkait progres pelaksanaan paket lanjutan tahun 2025 pada 8 April 2026, dengan tidak memberikan laporan pada kesempatan pertama kepada Bupati setelah menerima penegasan PHK.

Tercatat oleh media, pernyataan demi pernytaan pejabat – pejabat Pemerintahan Flotim dalam penanganan proyek mangkrak tahun 2025 terus berbeda dengan pernyataan yang dilontarkan Bupati Anton Doni Dihen di bulan April 2026 dan semakin mempertegas ketidak jelasan proses penanganan proyek mangkrak di Flotim dan cenderung mengambarkan rendahnya konsistensi dan lemahnya sensivitas Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dalam penanganan persoalan termasuk realisasi PHK terhadap pelaksana proyek tahun 2025.

Faktanya, dalam rakor evaluasi pelaksanaan paket tahun anggaran 2025 yang terjadi di 8 April 2026 telah ada penegasan PHK terhadap 3 kontraktor pelaksana. Dua diantaranya dalam paket rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SDK Kolimasang yang sampai dengan 21 April 2026 progresnya baru 58 persen serta paket pembagunan rumah guru SDN Arang ungkap pemberitaan media baru – baru ini.

Berdasarkan informasi yang media kumpulkan, salah satu paket pekerjaan diatas masih terus dikerjakan oleh kontraktor pelaksana hingga berita ini diturunkan (Selasa,28 April 2026). Fakta mengejutkan lainnya, ternyata PHK belum dilakukan oleh dinas pemilik proyek.

Belum di PHK – nya pelaksana proyek amngkrak tahun 2025, dibenarkan oleh PPK paket proyek pekerjaan rebablitasi SDK Kolimasang, F. Antony Langkamau yang di konfirmasi media (Senin, 26/4/2026)

” Kami semntara lakukan proses PHK ” ujar F . Antony Langkamau.

Terkait pernyataan resmi Bupati Anton Doni Dihen (8 April 2026 ) dan pernyataan Sekda Flotim (24/4/2026) terkait sudah di PHK 3 kontraktor pelaksana termasuk kontraktor pekerjaan di SDK Kolimasang ?
F. Antony Langkamau menyatakan,

” Benar pemberitauan PHK sudah disampaikan, sementara disiapkan administrasi PHK”.

Terkait Pemutusan Hubungan Kontrak, apakah dilakukan PPK secara langsung setelah dua kali tambahan waktu dengan gambaran alasan progres tetap di 58 persen dan di PHK ? ataukah melalui proses peringatan tiga kali sesuai syarat regulasi ?

PPK SDK Kolimasang, F. Antony Langkamau menyatakan, Ada teguran sebelumnya, namun setelah diberikan kesempatan pelaksana tidak menunjukan progres pekerjaan yang baik, maka selanjutnya dikeluarkan penyampaian rencana PHK dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lokasi dan PHK.

Terkait informasi kontraktor pelaksana masih bekerja hingga saat ini apakah diketahui PPK, F. Antony Langkamau belum menjawab pertanyaan media.

Belum direalisasinya PHK dan masih ada kontraktor pelaksana yang masuk dafar PHK sesuai penegasan rakor tanggal 8 April 2026, kembali mendapat tudingan mantan Anggota DPRD Flotim, Anton Bulet Rebon.

Bulet Rebon kepada media ini, (Senin, 27/4/2026) menuding Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen sudah lakukan pembohongan publik Flotim.

“Saya mencatat ini ke tiga kalinya di bulan April 2026, Pemerintahan ini melakukan pembohongan ke publik Flotim” tegas Bulet Rebon.

Soal regulasi PHK kata Bulet Rebon, perlu diakui dengan perkembangan sistem digital saat ini, publik bisa mengaksesnya dengan mudah terkait syarat ketentuan apapun secara jelas dan mudah. Untuk itu Pemerintahan ini jangan menampilkan pola – pola yang ingin mejelaskan ke publik Flotim bahwa desain politik itu sedang dibangun untuk melindungi kroni – kroni yang bermasalah.

Faktanya lanjut Bulet Rebon, konsitensi Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen saat ini yang dipertanyakan.
Bukatinya, hari ini daftar nama kontraktor pelaksana berdasarkan informasi masih bekerja tampa beban dan belum ada PHK dan Itu dalam tahapan rencana PPK pada OPD teknis.

” Bupati hendaknya, jangan katakan PHK , jika prosesnya masih dalam rencana dan belum ada kepastian PHK ” tegas Bulet Rebon.

Tindakan OPD teknis dan PPK lanjut Bulet Rebon, perlu diapresiasi, karena itu benar menurut syarat hukum dan ketentuannya. Anehnya Bupati malah menegur Pimpinan OPD dan PPK.

” Ini hal benar yang di buat tapi tidak dibenarkan oleh Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen” ujar Bulet Rebon.

Mestinya Pemerintahan ini punya konsistensi, dengan mulai menata Pemerintahan ini dari hal kecil seperti menjawab pertanyaan media yang harus di sesuaikan dengan realitas dan fakta regulasi atau sesuai yang dilakukan OPD teknis dan PPK. Itu baru benar.

Pemerintahan ini sebut Bulet Rebon, harus punya sensivitas terhadap soal di Flotim dan pastinya harus punya nyali untuk menindak lanjuti soal dengan ketegasan, untuk menciptakan Pemerrintahan yang bersih dan berwibawa.

Bulet Rebon juga menyoroti soal terkait ketebukaan informasi publik yang di berlakukan Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen yang cenderung kabur dalam implementasinya. Pemberlakuan “Setan Transparansi ” kata Bulet Rebon, dalam implementasi oleh Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen harusnya lebih baik. Walau dirinya sendiri tidak memahami maksud dan bentuk dari tranparansi dalam konteks Pemerintahan ini dengan “Setan Transparansinya”.

” Rancu, jika hanya slogan dan menjadikan Setan Transparasi sebagai Euforia sesaat tampa pembuktian ” tutup Anton Bulet Rebon.(MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *