LARANTUKA, NUSANTARANEWS.co – 7 paket pekerjaan proyek pembangunan sekolah dan 1 paket proyek pembangunan gedung poliklinik rawat inap pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hendrikus Fernandez kembali menui sorotan.
Pasalnya hingga saat ini tidak ada satupun kontraktor pelaksana yang di PHK oleh instansi berwenang sesuai pernyataan pers Bupati Anton Doni Dihen ( Rabu, 8 April 2026). Dikutip dari sebuah pemberitaan media Flores timur, terkait pengenaan sangsi Pemutusan Hubungan Kontrak (PHK) didasari pada realitas capaian fisik yang bergerak lambat paska pegenaan toleransi 50 hari.
Informasi yang media kumpulkan , ternyata pernyataan Bupati Anton Doni Dihen tersebut, tidak pernah terealisasi hingga waktu dispensasi 50 hari meliwati batas.
Soal penanganan proyek mangkrak tahun 2025 kembali memicu perhatian publik Flotim juga disebabkan oleh dua informasi resmi yang berbeda. Pasalnya ada pernyataan resmi Bupati Anton Doni Dihen dalam pemberitaan sebelumnya, yang berbeda bila disandingkan dengan pernyataan dinas teknis pengelola proyek.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahrga (PKO) Flotim, Simon Soge dalam konfirmasi media ini (Jumad, 17/4/2026) membenarkan terkait adanya tambahan waktu dalam perubahan kontrak untuk 7 paket proyek pada dinas PKO Flotim.
” Iya benar, sebagai perikatan kontrak lanjutan ” ucap Simon Soge.
Terkait pemberian tambahan waktu pekerjaan pada paket Proyek dinas PKO, Simon Soge menyampaikan sudah dilakukan sejak akhir Desember 2025,
” Sesuai kemampuan penyedia untuk penyelesaian dengan konsekwensi pengenaan denda” jelas Simon Soge .
Menanggapi pertanyaan media terkait isi adendum waktu dalam perubahan kontrak, apakah menulis sesuai kemampuan kontraktor pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan. ataukah menulis 50 hari tambahan waktu sesuai pernyataan Bupati ?
Sekdis PKO Simon Soge kepada media ini menjelaskan,
” Diketentuan bisa melampaui tahun anggaran dengan kesanggupan penyedia melaksanakan pekerjaan dan juga ada konskwensi PHK kepihak penyedia terkait” .
Terkait pelaksanaan pekerjaan proyek ini, Sekdis PKO Simon Soge mengakui masih di kerjakan hingga saat ini
” Sedikit lagi selesai” , ujar Simon Soge singkat
Kondisi belum di PHK nya kontraktor pelaksana setelah tambahan waktu 50 hari kelender sesuai janji Bupati Anton Doni Dihen kambali menuai respon mantan anggota DPRD Flotim, Anton Bulet Rebon.
Anton Bulet Rebon kepada media ini (Jumad, 16/4/2026) menyesalkan pernyataan resmi seorang Bupati yang tidak sesuai realita yang ada pada dinas teknis pemilik proyek.
” Yang benar itu pernyataan Sekdis PKO soal adendum waktu yang sudah di buat pada akhir Desember 2025 karena PKO sebagai instansi teknis pemilik 7 paket proyek ini ” tegas Bulet Rebon.
Harusnya lanjut Bulet Rebon, di tanggal 8 April 2026 Bupati Anton Doni Dihen sudah menerima laporan terkait kapan waktu adendum dan tindak lanjut dari penanganan kemacetan pekerjaan proyek dari instansi teknis seperti PKO baru beliau sebagai Bupati Flotim menyampaikan pernyataan pers sebagai informasi publik.
Soal ini sebut Bulet Rebon , jadinya semakin rumit dalam presepsi publik Flotim karena pernyataan Bupati Anton Doni Dihen dan lembaga teknis yang mengurusi proyek ini berbeda.
Menyimak pernyataan pers Bupati Anton Doni Dihen, terkait pengenaan PHK didasari capaian fisik yang bergerak lambat paska tambahan waktu 50 hari kata Bulet Rebon, tidakalah salah. Namun kelemahannya ada pada realisasi pernyataan Bupati. Karena perbedaan itu sudah jelas ada dalam pernyataan yang disampaikan dinas PKO sebagai pemilik pekerjaan ini dan tentunya lebih memahami regulasi pengurusan proyek ini ketimbang Bupati.
” Hal aneh itu, ada dalam pernyataan Bupati soal tambahan waktu 50 hari klender. Yang dimaksud Bupati Anton Doni Dihen dalam pernyataan pers – nya soal tambahan waktu 50 hari yang berakhir itu, berlakunya sejak kapan ?
Apakah sejak tanggal 8 April 2026 saat beliau menyampaikan statmen ataukah sejak terbitnya adendum oleh dinas PKO per akhir Desember 2025 ? Ini kerangka pernyataan pers Bupati Anton Doni Dihen yang membingungkan publik Flotim ” ujar Bulet Rebon.
Jika fakta data sesuai pernyataan Sekdis PKO terkait adendum waktu dengan perubahan kontrak sudah di lakukan per – akhir Desember 2025 lanjut Bulet Rebon, harusnya yang disampaikan Bupati Anton Doni Dihen di tanggal 8 April 2026 dalam pernyataan persnya adalah sudah di PHK, bukannya menjelaskan terkait akan di PHK.
Alasan sederhananya kata Bulet Rebon, jelas terkait fakta adendum dalam perubahan kontrak yang disampaikan Sekdis PKO yang sudah di lakukan oleh dinas PKO di akhir Desember tahun 2025.
Jika kesenpatan waktu diberi kepada kontraktor pelaksana di durasi batas 50 hari kelender, jelas 8 April 2026 itu sudah harus dengan penyampaian Bupati atau dinas terkait soal PHK. Karena total waktu sudah mau 100 hari klender.
Fakta berikut lanjut Bulet Rebon, bahwa hingga saat ini (April 2026) belum terjadi PHK terhadap kontraktor pelaksana sesuai janji Bupati Anton Doni Dihen, hal ini bisa terlihat dalam jawaban Sekdis PKO.
” Ini bentuk kelemahan kendali yang di bangun Pemerintahan saat ini, terlebih dalam koordinasi lintas sektor dan monitoring yang menyebabkan munculnya perbedaan pernyataan resmi ke publik ” ungkap Bulet Rebon.
Pemenuhan komitmen Bupati Anton Doni Dihen kata Bulet Rebon , menjadi ukuran publik Flotim dalam menilai kinerja dan kepatuhan Pemerintahan ini terhadap janjinya ke publik Flotim.
Menurut Bulet Rebon, pernyataan resmi Bupati Anton Doni Dihen dalam publikasi media pers, diakses oleh seluruh warga Flotim. Tentunya publik Flotim menunggu bentuk komitmen dari ucapan seorang Bupati.
Terkait tambahan waktu 50 hari kelender dan belum terealisasinya PHK sesuai statmen Bupati Anton Doni Dihen dan fakta lapangan terkait masih bekerjanya kontraktor pelaksana, sebut Bulet Rebon, seakan memberi gambaran ke publik Flotim akan lemahnya komitmen Pemerintahan ini dalam penegasan dan tindak lanjut soal di Flotim.
” Ini fakta dari kelemahan koordinasi. Perbedaan pernyataan media antara dinas teknis dan Bupati Flotim, merupakan gambaran lemahnya penguasaan materi soal yang sedang disoroti publik. Apalagi terhadap hal prinsip terkait pekerjaan proyek mangkrak yang membutuhkan tindakan tegas Pemerintah” ungkap Bulet Rebon.
Hal – hal kecil seperti komunikasi antara pimpinan dan dinas teknis sepertinya tidak berjalan baik, padahal ini wajib di lakukan untuk menghindari perbedaan pernyataan ke publik. Karena gambaran perbedaan ini bisa mengarah kepada presepsi publik soal dinas teknis lagi membangkang terhadap pernyataan Bupati Flotim dengan membangun presepsi publik terkait Bupati Flotim bicara tampa dasar regulasi sebagai acuan seperti dalam kotrak yang sudah di buatkan dinas teknis bersama kontraktor.
” Hal penting bagi Bupati Flotim yakni minimal menguasai regulasi pengadaan barang dan jasa, mengetahui detail bunyi adendum dalam perubahan kontrak. Karena jika Bupati Flotim hanya mendengar arahan dari instasi teknis dan tidak memahami alur teknis maka yang terjadi seperti ini.
” Bupati bicara A di media dan dinas teknis bicara B sehingga tidak konek soal komitmen dan soal keselarasan dalam menindak lanjuti soal. Ini sangat tidak dibenarkan, karena salah dalam memberi statmen ke publik sebagai informasi berakibat fatal ” ucap Bulet Rebon.
Bulet Rebon menerangkan, yang dipertanyakan hari ini adalah konsiatensi Bupati Anton Doni Dihen, dalam penanganan 8 paket proyek bermasalah ini. Janji PHK dan janji blacklist kontramtor selalu disebut dalam setiap statmen media , tetapi tidak pernah di lakukan.
” Publik Flotim di ajak oleh Pemerintahan ini untuk menikmati perbedaan pemahaman teknis regulasi dalam penanganan soal antara Bupati dan dinas teknis” tegas Bulet Rebon.
Tidak terealisasinya janji Bupati Anton Doni Dihen seperti dalam pemberitaan media pers bisa di duga sebagai bentuk pembohongan publik oleh Pemerintah Flotim. Diduga Bupati Anton Doni Dihen cuma bisa membangun narasi kosong, hanya untuk mengarahkan opini baik ke Pemerintahan ini, tetapi malah terbuka dengan sendirinya setelah muncul pernyataan resmi dinas teknis “ujar Bulet Rebon
Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen lanjut Bulet Rebon, harus memiliki satu pemahaman terkait pengurusan soal di Flotim sehingga tidak rancu dalam presepsi publik .
jika yang di munculkan cuma janji dalam narasi indah dan tidak pernah di laksanakan, maka jelas kritikan ini terus berjalan seiring belum berubahnya pola Pengelolaan Pemerintahan ini.
” Bupati Flotim harus menghindari keterangan pers yang berbeda dari dinas yang lebih memahami hal teknis. Jika ingin membangun opini baik di hadapan publik Flotim, harusnya Pemerintahan ini membangun komunikasi dan kordinasi yang searah dan ini penting untuk percepatan pembangunan Flotim seperti harapan publik Lamaholot Flotim ” tutup Anton Bulet Rebon. (MB)












