NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Hari Pers Sedunia, atau World Press Freedom Day, diperingati setiap tanggal 3 Mei. Hari ini ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993 berdasarkan rekomendasi Konferensi Umum UNESCO 1991, menandai Deklarasi Windhoek 1991 yang dirumuskan oleh jurnalis Afrika untuk mempromosikan kebebasan pers.
Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPC PWRI Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan Rizal Saputra mengatakan, momentum Hari Pers Sedunia ini untuk mengevaluasi kondisi kebebasan pers global dan mendorong inisiatif untuk mempertahankan independensi media.
“ Selamat Hari Pers Sedunia 2025. Melalui momentum ini mengingatkan kita pentingnya kebebasan pers dan berekspresi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 Deklarasi Universal HAM 1948. Kita berharap ancaman kekerasan terhadap pekerja pers tidak lagi terjadi,” kata Rizal, melalui keterangan Minggu [4/5/2025].
“Di Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, mari kita hargai perjuangan para jurnalis yang tetap menyuarakan fakta di tengah disrupsi teknologi. Bersama, wujudkan pers yang independen dan bertanggung jawab!” pungkasnya.
Peringatan Hari Pers Sedunia ini, kata Rizal, menjadi momentum penting untuk menegakkan kehidupan pers yang sehat, independen, dan bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan pers yang sehat, diperlukan komitmen dari pemerintah, media, dan masyarakat untuk menjunjung etika jurnalistik, melindungi kebebasan pers, dan memastikan lingkungan kerja yang aman bagi jurnalis.
[du/red]












