Supian Suri Sebut Lahan yang Diduduki Warga Kampung Baru Depok Milik Pemkot dan Setneg

Wali Kota Depok Supian Suri [Foto istimewa]

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Lahan di Kampung Baru, Cimanggis, Depok, yang diduduki warga, milik pemerintah kota dan sekretariat negara [Setneg].

Hal itu disampaikan Wali Kota Depok Supian Suri dalam rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Balai Kota Depok, Selasa [29/4/2025]

“ Jadi 1,5 hektar itu milik Pemerintah Kota[Pemkot] Depok, lalu ada tanah seluas 3,5 hektar milik Sekretariat Negara [Setneg] ,” kata Supian dalam rapat

Supian mengungkapkan, lahan milik Pemkot Depok awalnya hendak dibangun SMKN 3. Lalu, lahan milik Setneg direncanakan sebagai perumahan Paspampres [Pasukan Pengawal Presiden].

Kedua wacana ini gagal dijalankan karena terkendala masalah relokasi warga.Selain itu, ada juga lahan milik perusahaan properti yang luasnya jauh lebih besar.

“Kavling Pertamina juga ada di situ, digunakan dan dimanfaatkan warga di sama yang sampai saat ini tidak punya identitas (KTP Depok),” terang Supian.

Adapun Kampung Baru merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran mobil polisi dan pengeroyokan tim Polres Depok oleh anggota organisasi masyarakat (ormas), Jumat (18/4/2025).

Persoalan kepemilikan lahan ini telah berlangsung puluhan tahun dan masih belum terselesaikan.

Namun, hingga kini, belum ada kepastian hukum yang jelas mengenai kepemilikan lahan tersebut, dan warga di Kampung Baru masih menghadapi ketidakpastian status tanah serta identitas kependudukan, karena banyak yang belum terdaftar sebagai warga Depok meskipun memiliki KTP dan KK.

Pemerintah Kota Depok, di bawah Wali Kota Supian Suri, berencana berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas status kependudukan dan kepemilikan lahan, dengan target diskusi pada 29 April 2025. Tujuannya adalah memastikan langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum dan aset negara dikelola dengan baik.

[sur/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *