Usulan Pemakzulan Terhadap Gibran, Ganjar: Dasarnya Apa?

Ganjar Pranowo [Foto istimewa]

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Salah satu usulan yang menjadi perdebatan publik, meminta MPR mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketika diminta tanggapannya, Ketua DPP PDI-P, Ganjar Pranowo mengatakan tidak ada proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mempertanyakan dasar wacana pemakzulan tersebut, dan menegaskan bahwa pemakzulan harus berdasarkan tuduhan jelas, bukan sekadar wacana politik.

“ Kalau orang mau bicara pemakzulan, itu atas dasar apa, atas tuduhan apa,” kata Ganjar di Jakarta Convention Center Sabtu, 26 April 2025, menanggapi usulan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Gibran dimakzulkan.

Menurut Ganjar, aturan konstitusi mengenai pemakzulan, sudah sangat jelas, aturan konstitusinya jelas.

Ganjar pun mengingatkan pentingnya membedakan antara pihak yang benar-benar ingin memproses pemakzulan secara hukum, dengan mereka yang hanya sekedar menyampaikan penilaian atau kritik terhadap kondisi politik saat ini.

“ Jadi bedakan antara orang yang ingin berproses pemakzulan dengan mereka atau orang yang sedang menilai. Rasanya bukan itu yang dimaksud,” ujar dia.

Ganjar mengajak fokus pada hal produktif demi bangsa dan negara.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

[ Jgd/red ]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *