MEDAN, NUSANTARANEWS.co — Ketua DPRD Sumatra Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Utara (Sumut), Senin (21/9/2026).
Pemeriksaan Erni untuk memberikan keterangan terkait dengan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan bagi Anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir, yang sebelumnya diberitakan ditetapkan sebagai tersangka.
Erni tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Sumut sekitar pukul 14.30 WIB. Ia datang menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1946 J. Saat tiba, Erni terlihat mengenakan kemeja lengan panjang bermotif bunga warna biru, celana panjang hitam, serta hijab berwarna terang.
Kepada Waspada Online melalui pesan WhatsApp, Erni membenarkan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
“Ya, benar saya dimintai keterangan berkaitan dengan SPT yang diterbitkan untuk Dhody Thahir,” tulis Erni dari WhatsApp.
Menurut Erni, pemeriksaan berkaitan dengan SPT yang disebut menjadi alasan Dhody Thahir tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Iya menyebut, dirinya hadir untuk memberikan penjelasan mengenai SPT dan menegaskan bahwa pemeriksaan itu tidak berkaitan dengan keterlibatannya dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Alasannya mangkir karena ada SPT. Begitu kata PH-nya dengan penyidik,” sebutnya.
Erni menyayangkan pemberitaan tidak berimbang yang menurutnya menimbulkan kesan seolah-olah dirinya memiliki keterkaitan dengan perkara tengah ditangani Ditreskrimum Polda Sumut.
Kemudian Erni meminta bahwa pemberitaan mengenai dirinya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak bersangkutan.
“Jangan digoreng-goreng seperti pemberitaan yang lain. Apalagi kan media itu harus konfirmasi ke saya terlebih dahulu. Ini tidak ada. Sangat disayangkan kemasan beritanya,” tegas Erni.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Sumut, Dhody Thahir, diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Status Dodi Tahir tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.
Dalam konteks pemeriksaan, Erni hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik mengenai SPT yang disebut menjadi alasan ketidakhadiran Dhody Thahir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.
Erni kembali menegaskan, dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Ditreskrimum Polda Sumut belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan Erni maupun hasil pemeriksaan kepada awak media, seperti dikutip dari waspada.co.id, Selasa (22/9/2026) malam.
(KTS/rel)
Sumber: waspada.co.id












