HUKUM  

Kasus Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk mengusut tuntas kasus teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor media Tempo.

Perintah ini disampaikan setelah kejadian tersebut dilaporkan oleh Pemimpin Redaksi Tempo bersama Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) ke Bareskrim Polri.

“Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Listyo usai acara Safari Ramadan di Masjid Raya Medan pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Jenderal Lisyo menegaskan bahwa Polri akan memberikan pelayanan terbaik untuk mengungkap pelaku dan motif di balik teror tersebut.

Kasus ini bermula pada 19 Maret 2025, ketika kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Francisca Christy Rosana

Diketahui, kantor media Tempo di kawasan Palmerah, Jakarta Selatan, mendapatkan teror paket berisi bangkai kepala tikus pada Sabtu pagi.

Ini merupakan teror kedua, setelah sebelumnya pada Rabu, 19 Maret 2025, Tempo juga menerima teror berupa paket berisi kepala babi tanpa telinga.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyebut pengiriman paket berisi kepala babi dan tikus ini teror terhadap kerja media dan kebebasan pers. Namun ia menegaskan, pihaknya tidak akan gentar dengan teror tersebut.

“Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar,” tegasnya.

Dewan Pers Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Dewan Pers mengutuk keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor redaksi Tempo yang terjadi pada 19 Maret 2025.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata ancaman terhadap independensi dan kemerdekaan pers, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam konferensi pers pada 21 Maret 2025 di Jakarta, Ninik menyebut teror ini sebagai tindakan kekerasan dan intimidasi yang biasanya dilakukan oleh pihak yang merasa terpojok namun tidak mau bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pihak yang keberatan dengan pemberitaan seharusnya menggunakan hak jawab atau mekanisme lain yang beradab, bukan cara-cara seperti ini.

Dewan Pers juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk mengusut tuntas kasus ini guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Ninik menambahkan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu, dan mendesak jurnalis untuk tetap bekerja secara profesional meski menghadapi ancaman.

Paket kepala babi tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan Tempo, dan diterima dalam kondisi kedua telinganya terpotong, yang semakin memperkuat dugaan bahwa ini adalah upaya untuk menakut-nakuti. Respons ini juga didukung oleh berbagai kalangan, termasuk organisasi seperti Kontras, LBH Pers, dan YLBHI, yang melihatnya sebagai serangan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

[sam/red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *