NUSANTARANEWS.co, Medan — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Agus Setiawan, menyoroti pemberlakuan dua sistem pembayaran parkir yakni parkir tepi jalan umum dan parkir berlangganan.
Menurut Agus, Peraturan Wali Kota Medan tentang penerapan parkir tepi jalan umum berlangganan dan parkir konvensional yang dikelola Dinas Perhubungan kota Medan kerap membuat kisruh tanpa ada penindakan tegas dari Dishub Medan terhadap petugas parkir nakal yang membuat resah pengendara.
Politisi dari PDI Perjuangan Kota Medan ini mengatakan, penerapan parkir berlangganan pada Perda No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sesuai dengan tujuannya yaitu memberi keyakinan, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna kendaraan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024, dan pada 1 Juli 2024, Pemko Medan secara resmi telah memberlakukan tarif berlangganan yakni: Tarif parkir berlangganan di Medan untuk 2024 adalah; Motor Rp 90.000 per tahun, Mobil Rp 130.000 per tahun, Truk/bus Rp 168.000 per tahun. Sementara itu, kenaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
Pasca mundurnya Iswar Lubis sebagai Kadis Perhubungan Kota Medan, Agus mengatakan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah semakin membingungkan. Banyak kendaraan yang telah memiliki barcode parkir berlangganan namun tetap saja diminta uang parkir oleh petugas parkir.
“Kita sering ribut sama petugas parkir sebab kita kan sudah bayar Rp 130.000 untuk satu tahun parkir berlangganan. Oleh petugas parkir dikatakan barcode tidak berlaku lagi karena petugas parkir tidak ada gaji dari Pemko Medan. Mereka (petugas parkir) bayar setoran ke pihak pemberi kerja,” sebut Agus, Minggu (16/2/2025).
Untuk itu, legislatif asal Dapil 4 Kota Medan ini menegaskan, jika benar barcode parkir berlangganan tidak lagi berlaku, Pemko Medan melalui Dishub Medan agar mengembalikan sisa uang masyarakat dikalikan selisih bulan berjalan.
“Kalau ini tidak dilakukan, dan pengendara pemilik barcode tetap dikenakan parkir konvensional, maka ini namanya penipuan. Jadi dikemanakan uang masyarakat yang telah membayar untuk parkir berlangganan itu?” tanya Agus bernada heran.
Selain itu, Agus menyebutkan, karcis parkir Rp 5.000 juga belum jelas beredar di lapangan sehingga kerap petugas parkir hanya memberikan karcis Rp 3.000 kepada pengendara roda empat.
Agus juga menyoroti spanduk sosialisasi dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024 di mana tidak ada mencantumkan hak bagi warga yang sudah mendaftarkan parkir berlangganan dan hanya menuliskan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
“Sosialisasi tarif parkir tidak transparan buat kisruh, status parkir berlangganan tidak jelas. Kami minta agar Wali Kota Medan dan Plt Dishub Medan Suriono harus tegas. Jika tarif berlangganan tidak berlaku lagi agar disosialisaikan kepada masyarakat dan mengembalikan selisih uang yang belum digunakan, dan bagaimana janji Pemko Medan yang mengatakan akan mengangkat petugas parkir jadi tenaga honorer?” ujarnya.
Agus juga mengatakan, Izwar Lubis saat menjabat sebagai Kadis Perhubungan Medan pernah mengatakan akan melakukan pengawasan terhadap para juru parkir yang bekerja di lapangan agar jangan sampai ada yang menyatakan parkir berlangganan tidak berlaku.
“Kami akui sampai hari ini masih ada jukir-jukir yang nakal, dan itu menjadi tugas kami sebagai pemerintah untuk menertibkannya. Mohon bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat,” sebut Iswar saat itu.
Nyatanya, Agus mengatakan, di lapangan tidak berjalan semestinya padahal sudah berulang kali viral di media sosial dengan bukti-bukti yang jelas.
“Kami anggota DPRD Medan sudah kerap kali diinfokan tentang keresahan masyarakat. Namun, belum ada tindakan tegas yang membuat jera terhadap para jukir. Ini akan menjadi evaluasi dari DPRD Medan terhadap Dishub Medan,” tegasnya, seperti dikutip dari Waspada.co.id, Selasa (18/2/2025) sore.
(KTS/rel)