OPINI  

Korupsi Ancaman Tersembunyi yang Merusak Sendi-sendi Kehidupan Berbangsa dan Negara

Ketua Umum DPP PWRI Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Catatan Dr. Suriyanto Pd,SH.,MH.,M.Kn *)

Pidato Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang membahas banyaknya kasus-kasus korupsi yang terjadi saat ini, mulai tingkat desa hingga pusat, menjadi alarm bahwa perilaku koruptif begitu masif, dan apabila tidak disikapi bisa merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam pidatonya Jaksa Agung menyampaikan, hal ini terjadi karena otonomi daerah yang berlangsung sejak era reformasi, korupsi era otda ini sangat luar biasa dari bawah hingga ke atas, sangat beda dengan era desentralisasi.

Coba kita berfikir jernih luas dan mendalam, tentang otda, terkait dengan pemimpin yang dipilih dari tingkat desa hingga provinsi, bayangkan orang yang tidak tau tentang pemerintahan tiba-tiba mencalonkan kepala desa, bupati, wali kota dan gubernur apa jadinya dalam melaksanakan tugas untuk mengelola anggaran yang diperuntukkan untuk kepentingan rakyat di daerah nya, jika pemimpin tidak paham tentang ilmu pemerintahan.

Hal ini sangat berpotensi terjadi penyimpangan kebijakan atau penyalahgunaan wewenang dan lain sebagainya, contoh nya ratusan milyar dana desa tidak tepat guna dan banyak kades masuk penjara, dan juga bupati, wali kota juga gubernur.

Untuk mencegah perilaku koruptif dan penyimpangan kebijakan, nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara sebagai langkah awal pencegahan korupsi.

Perilaku koruptif di kalangan aparatur pemerintahan adalah tindakan yang melanggar kepercayaan publik dan menyalahgunakan jabatan.

Korupsi dapat merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan nasional, dan merusak kepercayaan publik.

Tindak pidana korupsi merupakan penyakit sosial yang telah merajalela di banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam konteks ini, korupsi bukan hanya masalah hukum semata, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.

Kondisi birokrasi Indonesia di era reformasi saat ini belum menunjukkan arah perkembangan yang baik, karena masih banyak birokrat yang arogan, bersikap sebagai penguasa, menjalankan praktik KKNP (korupsi, kolusi, nepotisme, dan pemborosan) baik di aras pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Tidak sedikit ditemukan aparatur pemerintahan di negara ini yang menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan yang dipercayakan bagi mereka dengan memanfaatkan segala hak milik rakyat untuk kepentingan dan kepuasan pribadi mereka.

Kebiasaan penyalahgunaan anggaran keuangan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah dapat terjadi pada level dan sistem pemerintahan dimanapun, bahkan hal itu sudah ada sejak dulu sampai sekarang.

Korupsi oleh para aparatur pemerintahan merupakan tindakan yang dilakukan oleh para pegawai atau pejabat pemerintah yang mengutamakan kepentingan dan kepuasan pribadi demi mendapat kekayaan dengan cara mengambil uang atau aset negara milik rakyat dan digunakan untuk memenuhi keinginan pribadinya.

Korupsi menjadi salah satu masalah terbesar dalam negara ini. Korupsi telah menjadi momok bagi seluruh masyarakat Indonesia karena membawa kerugian yang sangat besar dan berdampak bagi begitu banyak pihak. Tidak dapat dipungkiri bahwa korupsi telah menjadi penyakit yang cukup sulit diberantas atau dihilangkan dari negara Indonesia.

Seharusnya apa yang terjadi di era reformasi yang melahirkan otda ini menjadi acuan semua pihak untuk mereview kembali kebijakan ini demi kebaikan Bangsa dan Negara jika memang harus kembali ke desentralisasi kenapa tidak, kesadaran ini sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia untuk mencapai keadilan sosial dan kemakmuran bagi Bangsa Indonesia kedepan lebih baik.

Selain itu, semangat integritas merupakan kunci keberhasilan upaya pemberantasan korupsi. Pentingnya membangun semangat integritas dalam segala aspek kehidupan masyarakat tidak dapat diabaikan. Pendidikan karakter yang mengutamakan nilai-nilai integritas perlu diperkuat di lingkungan pendidikan dan keluarga. Selain itu, perlu adanya perubahan budaya dalam masyarakat yang menolak segala bentuk korupsi.

Pemberantasan korupsi memerlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, tindakan intensif, dan semangat integritas yang tulus. Hanya dengan upaya bersama, Indonesia dapat membebaskan diri dari belenggu korupsi dan melangkah menuju masyarakat yang adil, makmur, dan berkeadilan.

*) Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *