Oleh : Raden Tedy – Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas
Baru – baru ini viral diberbagai media sosial, razia yang dilakukan oleh Ormas Persatuan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC), yang mendatangi warung masakan padang yang menjual paket makanan Rp 10.000,- bahkan dengan harga Rp 8.000 dan Rp 9.000.
Hal ini dengan dalih mematikan usaha rumah makan padang lainnya yang sudah berdiri lama di Cirebon.
Ketua PRMPC Eriyanto membuat pernyataan sebagai berikut :
‘’Kami tidak melarang masyarakat non minang menjual nasi Padang, namun mohon kerjasamanya agar label ‘’murah’’ dan harga Rp 10.000 tidak dijadikan sebagai alat promosi. Jika yang bersangkutan menolak, ya tentu kita sebagai masyarakat minang tentu saja merasa keberatan. Penghapusan label masakan padang dilakukan setelah adanya perundingan.’’
Dari kronologis Razia yang dilakukan bahwa hal ini terjadi karena harga nasi yang dijual sangat murah dengan paket Rp 10.000,- dimana dapat mematikan rumah makan padang lainnya yang telah berdiri lama. Tidak ada pelarangan yang menjual masakan Padang harus orang padang.
Dari hal tersebut ada 3 hal yang disoroti, yaitu :
Ormas dilarang melakukan Razia, dan bahkan dalam Pasal 60 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017. Ormas yang melakukan razia akan dianggap melanggar undang-undang dan terancam sanksi administratif atau pidana. Apa yang dilakukan Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) sangat tidak sesuai, dan terindikasi premanisme terhadap pelaku UMKM yang dalam hal ini warung masakan padang, yang tidak memiliki kemampuan membela diri.
Masalah harga yang murah, ini bagian strategi masing – masing pelaku usaha, dan tidak dapat dicampuri oleh Ormas, sepanjang tidak diatur oleh pemerintah, seperti halnya biaya tiket pesawat, Ojol, Taksi online dan lain– lain, yang diatur harga batas atas dan bawah. Dan lagi – lagi Ormas melakukan premanisme terhadap pelaku UMKM warung makan padang tersebut. Sesungguhnya masyarakat berharap harga murah, dengan kualitas tetap bagus. Harusnya rumah makan padang yang merasa tersaingi dengan harga murah, melakukan evaluasi dan intropeksi diri, serta berupaya agar pelanggan tetap tidak lari, dengan berbagai perubahan, bukan dengan cara mematikan usaha rumah makan padang yang murah tersebut.
Pemberitaan yang keliru atas kejadian razia tersebut, yang dapat menimbulan perpecahan sesama anak bangsa, dimana banyak pemberitaan yang se olah – olah rumah makan padang tidak boleh dikelola oleh orang selain orang padang/ minang. Sangat jelas pernyataan ketua Persatuan Rumah Makan Padang Cirebon yang menyatakan ‘’tidak melarang masyarakat non minang berjualan nasi padang.’’ Masyakatpun harus bijak dan jangan langsung mengambil kesimpulan yang salah atas pemberitaan tersebut.
Kepedulian pemerintah dan aparat kepolisian setempat, sangat dibutuhkan dan bertindak lebih cepat atas permasalahan permasalahan seperti ini, apalagi hal ini bisa saja menjurus ke SARA. Kejadian Razia oleh Ormas PRMPC, serharusnya dapat dicegah oleh aparat kepolisian, agar tidak melebar ke hal – hal yang lebih besar, dan bertindak tegas pada ormas yang melakukan premanisme pada pelaku UMKM.
Indonesia sedang tidak baik baik saja, dunia juga begitu. Janganlah membuat kerusuhan yang tidak perlu. Mari kita jaga persatuan Indonesia, dan berjuang agar UMKM dapat bangkit.