NUSANTARANEWS.co, Medan — Oknum mafia tanah dan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang diduga “bermain” untuk terbitkan sertifkat tanah dengan nomor 3496 di lahan milik orang lain yang terletak di Jalan Medan Krio, Desa Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kuasa keluarga DJ Silalahi Abel kepada pers mengakui, Senin (21/10/2024), pihaknya sudah meyurati pihak BPN Deli Serdang dan hasilnya melalui surat nomor HP.01.01/1732.12.07/x/2023 yang di-barcode oleh Kepala BPN, Abdul Rahim SH MKn, menerangkan bahwa surat keterangan tanah nomor 17006/A/I/12 tanggal 09 Oktober 1973 atas nama Djentel Silalahi serta surat keterangan tanah nomor 17883/A/I/12 tanggal 12 Oktober 1973 tercacat dalam buku register surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Bupati Deli Serdang pada kantor BPN Deli Serdang. Namun anehnya, lahan tersebut kini sudah dikuasai orang lain dan timbul sertifikat dengan nomor 3496 yang dikeluarkan BPN Deli Serdang.
“Kami minta kepada pihak BPN Deli Serdang segera blokir surat tersebut karena ada indikasi permainan karena selama ini lahan tersebut sama sekali tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun. Jadi agar jangan terjadi masalah sebaiknya agar segera melakukan pemblokiran terhadap sertifikat itu dan kami akan menyurati pihak BPN guna melakukan langkah terkait,” ujarnya.
Dikatakan ayah anak lima ini, hasil temuan di lapangan dan saat itu kuasa dengan alih waris mendatangi lahan milik mereka dan ironisnya lahan itu berubah dan di lahan tersebut akan berdiri perumahaan yang notabenenya bukan tanah mereka.
”Begitu kami datang, pengerjaan perumahan berhenti sampai sekarang dan kelihatannya mereka saat melihat kami datang pada ketakutan dan ini pastinya sertifikat mereka terbit ada oknum BPN terlibat dan untuk itu kami mohon kepada bapak BPN Deli Serdang agar melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tersebut karena diduga keras ada pemalsuan surat,” katanya, seperti dikutip dari aktualonline.co.id, Selasa (22/10/2024).
(KTS/rel)