Oleh: Nyimas Yulisya Prahasta KS
Keputusan pemerintah untuk mengalihfungsikan hutan lindung di Desa Nunuk menjadi kawasan pemukiman menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran. Sebagai bagian dari masyarakat asli Kabupaten Majalengka, saya merasa penting untuk menyampaikan beberapa pertimbangan yang semoga dapat menjadi masukan bagi pejabat terkait.
Keputusan semacam ini harus didasari oleh pandangan yang matang, mempertimbangkan maslahat dan mudharatnya, bukan semata-mata keuntungan material. Ada alasan kuat mengapa kawasan ini harus tetap dijaga sebagai hutan lindung:
1. Nilai Sejarah dan Kesakralan Desa Nunuk
Desa Nunuk memiliki nilai historis yang mendalam, menjadi salah satu tempat yang dipercayai sebagai titik awal peradaban Nusantara. Para leluhur dan penggiat budaya di Majalengka telah menjaga kesakralan kawasan ini, yang seharusnya tetap menjadi situs budaya, bukan pemukiman.
2. Keseimbangan Alam dan Ekosistem
Masyarakat Sunda, khususnya di Majalengka, telah lama menjaga harmoni dengan alam. Desa Nunuk sengaja tidak dieksploitasi untuk mempertahankan keseimbangan ekosistem. Mengalihfungsikan kawasan hutan lindung ini akan merusak harmoni tersebut dan membawa dampak lingkungan yang tak terelakkan.
3. Potensi Intrik Politik dan Sumber Daya Alam
Kami meyakini ada motif tersembunyi di balik keputusan ini, mengingat Desa Nunuk adalah bekas pusat pertambangan emas pertama di Indonesia. Terdapat kekhawatiran bahwa hutan lindung ini menjadi incaran karena potensi sumber daya yang terkandung di dalamnya, yang disembunyikan oleh leluhur kami.
4. Dampak Kesakralan dan Energi Leluhur
Pengubahan tatanan wilayah yang sudah digariskan oleh leluhur dapat membawa konsekuensi besar. Sejarah menunjukkan bahwa keputusan untuk mengeksploitasi kawasan yang disakralkan, seperti yang terjadi di Bendungan Jatigede dan kawasan Luwuk, berujung pada kejadian tragis. Ini bukan kebetulan, tetapi peringatan bahwa mengusik wilayah-wilayah ini bisa berisiko besar.
5. Majalengka Sebagai Pusat Sejarah Nusantara
Mengusik Majalengka sama halnya dengan mengusik kedaulatan NKRI Nusantara, karena wilayah ini merupakan bagian dari sejarah kerajaan besar seperti Pajajaran dan Majapahit. Secara spiritual, Bumi Majalengka memiliki hubungan erat dengan bumi Ibu Pertiwi yang harus dijaga.
6. Potensi Pertambangan Ilegal
Mengubah fungsi hutan lindung ini bisa memicu aktivitas pertambangan ilegal, yang akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang lebih besar. Kami masih memegang teguh wasiat leluhur, termasuk ajaran untuk tidak mengeksploitasi alam sembarangan yang berbunyi: “Gunung tidak boleh dipugar, tebing tidak boleh dirusak, laut tidak boleh dijarah.” Kearifan lokal ini penting untuk menjaga ekosistem tetap seimbang dan mencegah bencana kemanusiaan.
Oleh karena itu, saya mengajak pemerintah untuk membatalkan rencana ini. Wilayah Majalengka masih cukup luas untuk pengembangan pemukiman tanpa harus mengorbankan kawasan hutan lindung. Pengembalian hak atas tanah seharusnya ditujukan kepada masyarakat setempat tanpa tujuan eksploitasi, apalagi melibatkan investor asing.
Wilayah Nunuk adalah tanah ulayat milik Kerajaan Kesultanan Nusantara dengan hak waris yang jelas. Pemerintah tidak berhak mengklaim kawasan ini tanpa persetujuan pemilik sahnya. Selain itu, banyak tanah di Majalengka, termasuk 600 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat, adalah bagian dari Eigendom Verponding Kerajaan Galuh Padjajaran, dan arsipnya masih ada di Museum Leiden, Belanda.
Saran:
1. Keputusan terkait kepemilikan tanah di Nunuk sebaiknya hanya untuk mengembalikan hak waris warga setempat, bukan untuk tujuan komersial.
2. Janji pemerintah tentang pemberian hak atas tanah di Nunuk lebih baik dibatalkan. Sebagai gantinya, pemerintah bisa melakukan pendataan ulang terhadap warga Majalengka yang belum memiliki rumah, kemudian membuka wilayah baru yang tidak disakralkan untuk pemukiman, dengan fasilitas umum yang memadai.
Wilayah Nunuk memiliki potensi besar, baik dari segi sejarah maupun sumber daya. Namun, segala keputusan terkait pengelolaan wilayah ini harus dilakukan dengan hati-hati, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dan menimbulkan konflik baru.
Mari kita jaga Bumi Nunuk sebagai bagian dari warisan leluhur yang harus dilestarikan demi keberlangsungan ekosistem dan keseimbangan semesta.