NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan presiden terpilih Prabowo Subianto tidak perlu membentuk Kementerian/Lembaga [K/L] baru.
Menurut Achmad, alasan utamanya adalah untuk efisiensi penggunaan anggaran negara.
“ Menambah K/L baru, sambungnya, berpotensi menambah beban keuangan negara karena harus mengalokasikan dana untuk membangun infrastruktur fisik, operasional, dan penggajian pegawai baru,” kata Achmad Nur Hidayat, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat 13 September 2024.
Menurut Achmad, keuangan negara seharusnya dialokasikan untuk program-program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat seperti pendidikan dan kesehatan.
Achmad mengatakan pembentukan K/L baru justru berpotensi menambah kerumitan dan menghambat koordinasi di dalam pemerintahan.
“Dalam konteks birokrasi yang sudah kompleks, penambahan struktur baru sering kali malah menambah tumpang tindih fungsi, memperlambat pengambilan keputusan, dan meningkatkan risiko kebingungan dalam pelaksanaan kebijakan,” katanya
Achmad menambahkan, pembentukan K/L baru juga bisa mengganggu stabilitas pengelolaan sumber daya manusia, karena harus ada pengaturan ulang alokasi tenaga kerja antar instansi.
“ Pengalaman dari masa lalu menunjukkan bahwa ketika pemerintah membentuk K/L baru, ada kecenderungan terjadi tumpang tindih tugas yang akhirnya mengakibatkan kebijakan yang tidak berjalan efektif. Contoh yang relevan katanya adalah pembentukan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) pada era Jokowi periode pertama, yang pada akhirnya dilebur kembali ke Kementerian Pariwisata karena terjadi duplikasi tugas dan tidak efektif dalam menjalankan fungsinya,” ujarnya
Alih-alih membentuk K/L baru, Achmad menyarankan pemerintah fokus pada penguatan kementerian yang sudah ada dan memastikan koordinasi yang lebih baik antar instansi untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan.
Pembentukan K/L baru harus dilihat sebagai solusi terakhir dan hanya dilakukan jika benar-benar mendesak serta tidak dapat ditangani oleh lembaga yang sudah ada.
“Jika pembentukan K/L baru memang dianggap diperlukan, maka hal itu harus didasarkan pada kebutuhan rakyat bukan kepada akomodasi politik saat Pilpres maupun untuk KIM Plus,” katanya.
[Sumber: CNNIndonesia/red]