OPINI  

Judi Online Merusak Tatanan Kehidupan, Penyakit Sosial Yang Harus Diberantas

Ketum PWRI Dr. Suriyanto Pd

Catatan: Dr. Suriyanto Pd,SH.,MH.,M.Kn

Perjudian online menjadi isu aktual yang tengah dihadapi oleh masyarakat Indonesia.  Kegiatan perjudian online ini sangat meresahkan masyarakat sehingga pemerintah membentuk satuan tugas pemberantasan  perjudian daring melalui Keppres  Nomor 21 Tahun 2024.

Judi online telah merambah ke berbagai kalangan, termasuk remaja dan anak-anak Kita semua bertanggung jawab untuk melindungi keluarga dan masyarakat dari judi online.

Yang lebih miris lagi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan terkait transaksi judi online yang diduga dimainkan oleh anak di bawah umur. Jumlah transaksinya mencapai miliaran rupiah. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sepanjang 2024, sebanyak 1.160 anak usia di bawah 11 tahun bermain judi online

Harapan keuntungan yang besar dengan usaha yang kecil begitu menggiurkan, walau sebenarnya lebih banyak kerugian yang dialami oleh para pemain judi online. Faktor kejenuhan dan kurangnya pemahaman agama menjadi salah satu faktor penyebab pecandu judi. Perlu adanya sosialisasi hukum dan siraman rohani untuk menangkalnya, khususnya para generasi muda.

Kemajuan teknologi dan informasi menjadi andil dalam mendorong maraknya perjudian online. Dikarenakan judi online begitu mudah dan cepat menyusup melalui aplikasi iklan atau bisnis dengan penyamaran yang sempurna. Para operator judi online bisa menempatkan data basenya melalui server yang ada diluar negeri. Bahkan judi online dibuat dan dikendalikan oleh warga negara asing di luar negeri. Sehingga sulit menyentuh dan memblokir situs judi dimaksud karena kendala dalam penelusuran dan menjeratnya melalui hukum nasional.

Fenomena perjudian merupakan suatu bentuk permasalahan sosial yang telah ada sejak zaman dahulu. Selain bertentangan dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat, perjudian juga memberikan dampak buruk dalam kehidupan pribadi maupun dalam kelompok masyarakat. Perjudian dengan bersaranakan teknologi tumbuh dan berkembang seiring bertambahnya para pengguna alat-alat komunikasi elektronik yang berbasis internet. Pemerintah dalam fungsinya sebagai pengawasan sosial (social control) telah menetapkan aturan-aturan mengenai perjudian dalam rumusan peraturan perundang-undangan yang ada.

Pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan sanksi pidanannya diperberat sesuai dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Apabila telah terbukti melakukannya maka dapat diproses sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Walaupun secara tegas judi online atau judi apapun dilarang sesuai peraturan yang berlaku, namun praktik judi online tetap marak. Bahkan judi online yang beredar melalui internet semakin beragam. Salah satu pemicunya adalah kemudahan akses internet saat ini.

Pemberantasan judi online di Indonesia cukup berat, disebabkan situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus. Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian.

Judi online merupakan persoalan yang serius yang harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam pemberantasannya. Dalam tahapan tertentu orang-orang yang tak bisa menghentikan kebiasaan bermain judi online sehingga tindakannya merugikan orang lain bisa dikatagorikan sebagai kecanduan dan butuh penanganan lebih dari sekadar hukum.

Dampak Judi Online

Salah satu bahaya terbesar judi online adalah dampaknya pada keuangan pribadi. Banyak individu yang terjebak dalam kebiasaan berjudi mengalami kerugian finansial yang signifikan. Pada 2019, sekitar 1,3 juta orang Indonesia terjebak dalam kebiasaan berjudi online. Jumlah ini meningkat menjadi 2,5 juta orang pada 2020. Kerugian finansial ini dapat menyebabkan utang yang menumpuk, kehilangan tabungan, dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Masalah finansial ini sering kali menyebabkan stres, depresi, dan masalah kesehatan mental lainnya, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi produktivitas dan kualitas hidup individu.

Selain itu, kerugian finansial yang dialami oleh individu sering kali berdampak pada keluarga mereka. Ketika seorang anggota keluarga kehilangan uang karena berjudi, seluruh keluarga bisa terkena dampaknya. Beban finansial yang meningkat dapat menyebabkan ketegangan dalam hubungan keluarga, mengurangi kualitas hidup, dan bahkan memicu konflik domestik. Dalam kasus yang parah, keluarga bisa kehilangan rumah atau harta benda lainnya untuk melunasi hutang judi. Laporan menunjukkan bahwa dampak ini semakin parah seiring dengan meningkatnya jumlah individu yang kecanduan judi online di Indonesia.

Prof Dr. H. Riduan Mas’ud Guru Besar dan Dekan FEBI UIN Mataram dalam salah satu artikel mengatakan, judi online dapat menyebabkan penurunan produktivitas di tempat kerja. Pada 2018, sekitar 30% karyawan Indonesia mengalami penurunan produktivitas karena kecanduan judi online. Angka ini meningkat menjadi 40% pada 2020.

Individu yang kecanduan judi mungkin menghabiskan banyak waktu berjudi selama jam kerja atau mengalami penurunan konsentrasi dan motivasi. Hal ini tidak hanya memengaruhi kinerja individu tersebut tetapi juga dapat merugikan perusahaan dengan menurunkan tingkat produktivitas keseluruhan. Penurunan produktivitas ini pada akhirnya berdampak negatif pada ekonomi secara keseluruhan.

Untuk mengurangi dampak negatif ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dari seluruh stake holder, termasuk regulasi yang ketat, edukasi publik, dan layanan dukungan dan bantuan terapi sosial bagi mereka yang terdampak. Dengan tindakan yang tepat, dampak negatif judi online dapat diminimalkan, membantu melindungi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Kita berharap, satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) bisa bekerja secara maksimal melalui kerja sama yang baik antar sektor/lembaga yang dilibatkan.

Mari selamatkan anak-anak bangsa ini dari judi online.

*) Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *