Oleh : R M Tedy Aliudin – Kepala Badan Pengembangan UMKM dan Koperasi Kadin Indonesia
Perkembangan era terutama di kota – kota besar berbasis money oriented, menyebabkan aktivitas kegiatan telah banyak dilakukan 24 jam. Peluang ini tentu dimanfaatkan banyak pihak termasuk pelaku usaha, misalkan warung makan, angkutan umum, dan bahkan warung kelontongan, yang juga buka 24 jam.
Bukan tidak ada alasan, selain adanya pelanggan yang membeli, warung kelontongan yang selama ini tersaingi oleh menjamurnya minimarket, harus kerja keras mencari cara
– cara agar tetap bertahan dan berkembang. Dengan membuka 24 jam, setidaknya akan mengurangi persaingan dengan minimarket. Namun dibeberapa tempat, banyak juga minimarket yang membuka usahnya 24 jam.
Selain terkenal dengan sate, orang Madura juga memiliki ciri khas yaitu Warung Madura, yang sudah ada sejak tahun 1990 an, seiring mulai menjamurnya Minimarket, yang menurunkan pendapatan warung kelontongan tradisional.
Tidak sedikit masyarakat yang resah dengan kehadiran minimarket, namun sulit dibendung dan bahkan semakin menjamur menekan warung tradisional, tanpa ada kebijakan yang melindungi warung tradisional yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Warung Madura tidak beda dengan warung tradisional UMKM lainnya, dengan strategi membuka 24 jam, yang bukan hal mudah didalam pengelolaannya. Kalau dibandingkan dengan minimarket dengan pengelolaan usaha sudah modern, adalah sulit dijadikan saingan, bahkan Warung Madura sangat jauh kalah bersaing dengan minimarket.
Dari sisi manajemen, pengelolaan keuangan, modal, penjualan dan laba, belum lagi minimarket memiliki lokasi dan tempat usaha yang nyaman, lebih luas, fasilitas parkir, karyawan yang rapi, dan masih banyak lagi.
Sementara Warung Madura penuh keterbatasan, dan butuh kerja keras untuk membuka usaha 24 jam, agar tetap bertahan.
Dari sisi penjualan, warung Madura rata – rata Rp 3 juta perhari, dibandingkan dengan minimarket yang jauh diatas Rp 3 juta. Untuk Gaji karyawan saja, minimarket harus mengeluarkan puluhan juta rupiah.
Warung Madura, hanyalah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dari berbagai sumber yang didapat, patut menjadi contoh bagi pelaku UMKM lainnya, karena sistem kebersamaan dalam persaudaraan yang kuat. Antara pemilik dan karyawan menggunakan sistem bagi hasil, bahkan 50% keuntungangan untuk karyawannya.
Keberatan pengusaha Minimarket atas waktu buka warung madura 24 jam, bukan suatu alasan kalah bersaing, karena disaat minimarket tutup, Warung Madura tetap buka, semata untuk menambah penjualan yang kalah bersaing disaat minimarket buka.
Masyarakat sekitar warung madura pun merasa sangat terbantu dengan adanya warung madura tersebut.
Kalau permasalahan adanya risiko kejahatan yang mengancam warung madura, tentu sudah ada mitigasi yang disiapkan, sama halnya potensi risiko yang lainnya.
Kalau melihat peraturan pemerintah setempat atas viralnya permasalahan warung madura, tidak ada yang mengatur waktu buka tutup warung tradisional, hanya mengatur minimarket saja.
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Bagian Ketiga Persyaratan Jam Kerja Pasal 4
- Jam kerja pelaku usaha Minimarket, Hypermarket, Departement Store dan Supermarket harus, sebagai berikut : untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA. b. untuk hari Sabtu dan Minggu pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 23.00 WITA.
- Untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai dengan pukul 00 WITA.
Pemerintah harus bijak menyikapi permasalahan warung madura dan minimarket ini. Kalaupun pelaku usaha minimarket keberatan, seharunya berkeberatan dibatasi buka sampai jam 22.00 WITA, bukan keberatan atas bukanya warung madura 24 jam.
Sudah selayaknya didaerah wisata yang cukup ramai, membuka usaha 24 jam, karena ada potensi pembeli, kecuali dihari keagamaan.
Masalah tingkat kejahatan di malam hari, seharunya dapat diantisipasi bila ada, dan menjadi tanggung jawab pihak berwajib memberikan keamanan kepada segenap warganya.
Inilah saatnya Pemerintah membuktikan keberpihakannya, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021, tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), karena 92% pasar ritel telah dikuasai minimarket berbasis jaringan, dengan lebih 36.000 gerainya se Indonesia, tidak pantas berkeberatan dengan warung tradisional yang buka 24 jam.
Semoga permasalahan ini dapat segera diatasi secara bijak.